Ditemukan 1 data
8 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 544.550,- (lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 544.550,(lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah);Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Ngawi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 Miladiyahbertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1438 Hijnyah oleh kamiDrs. MUNTASIR, M.HP. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. H.MUDZAKKIR, M.HI. dan LUTHFIYANA, S.Ag.
Biaya Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 544.550,(lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus H. SLAMET RNADI, S.H.lima puluh rupiah)him.13 dari 14 him. Put. No. 0134/Pdt.G/2017/PA.Ngw