Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 17-K/PM.II-09/AU/II/2023
Tanggal 21 Maret 2023 — Oditur:
Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
Terdakwa:
Bisma Wicaksono
8626
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu BISMA WICAKSONO, Sertu, NRP 544170, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
2) 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa Sertu Bisma Wicaksono NRP 544170 dan Satpomau Lanud Atang Sendjaja tanggal 9 November 2022.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).