Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2022 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PA Kepahiang Nomor 324/Pdt.G/2022/PA.Kph
Tanggal 3 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
846
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:
    3. Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7 m2 (lima ratus empat puluh lima koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
      Selatan berbatasan dengan air Irigasi;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun ubi dan sawah milik Pak Yusup;
    5. Sebelah Timur berbatasan dengan sebidang kebun kopi milik Pak Rudi;
      1. Satu unit mobil merek Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BD 9401 GZ dalam kondisi baik diperoleh tahun 2014;

Obyek harta bersama pada 3.1., 3.2., 3.3., dan 3.4. adalah bagian Penggugat Konvensi;

  1. Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7