Ditemukan 1 data
84 — 6
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:
- Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7 m2 (lima ratus empat puluh lima koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan berbatasan dengan air Irigasi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun ubi dan sawah milik Pak Yusup;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sebidang kebun kopi milik Pak Rudi;
- Satu unit mobil merek Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BD 9401 GZ dalam kondisi baik diperoleh tahun 2014;
Obyek harta bersama pada 3.1., 3.2., 3.3., dan 3.4. adalah bagian Penggugat Konvensi;
- Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7