Ditemukan 4 data
88 — 12
Menyatakan penuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas yaitu Endang Maskar, Letkol Cba (Purn) NRP 545854, tidak dapat diterima.2. Menyatakan apabila di kemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukan kembali, maka perkara ini dapat diproses kembali sebelum hak menuntut perkaranya gugur karena kadaluarsa 3.
150 — 0
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ENDANG MASKAR, Letkol Cba (Purn) NRP. 545854.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 03-K/PMT-II/AD/I/2020 tanggal 31 Maret 2021, untuk seluruhnya.3.
126 — 0
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ENDANG MASKAR, LETKOL Cba (Purn) NRP 545854.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/III/2020 tanggal 31 Maret 2021, untuk seluruhnya.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. 3 (tiga) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 436 atas nama Ahli Waris Alm. H. M Djamhari,b. 3 (tiga) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 729 atas nama Drs.
81 — 39
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Endang Maskar, Letkol Cba (purn) NRP 545854, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan:Kumulatif Kesatu: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, menjual sesuatu hak tanah Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain, yang dilakukan secara bersama-sama Dan Kumulatif Kedua: Perusakan barang yang dilakukan secara