Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 24-K/PMT.II/AD/III/2022
Tanggal 28 Maret 2022 — Letkol Cba (Purn) Endang Maskar.
8812
  • Menyatakan penuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas yaitu Endang Maskar, Letkol Cba (Purn) NRP 545854, tidak dapat diterima.2. Menyatakan apabila di kemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukan kembali, maka perkara ini dapat diproses kembali sebelum hak menuntut perkaranya gugur karena kadaluarsa 3.
Register : 17-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan DILMILTAMA Nomor 11-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Tanggal 21 Juli 2021 — Letkol Cba Endang Maskar
1500
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ENDANG MASKAR, Letkol Cba (Purn) NRP. 545854.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 03-K/PMT-II/AD/I/2020 tanggal 31 Maret 2021, untuk seluruhnya.3.
Register : 17-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan DILMILTAMA Nomor 10-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Tanggal 31 Mei 2021 — Letkol Cba Endang Maskar
1260
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ENDANG MASKAR, LETKOL Cba (Purn) NRP 545854.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 09-K/PMT-II/AD/III/2020 tanggal 31 Maret 2021, untuk seluruhnya.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. 3 (tiga) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 436 atas nama Ahli Waris Alm. H. M Djamhari,b. 3 (tiga) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 729 atas nama Drs.
Register : 23-12-2019 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 20-07-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 03-K/PMT.II/AD/XII/2019
Tanggal 30 Maret 2021 — Terdakwa : Endang Maskar Oditur Militer Tinggi: Obet J Manase
8139
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Endang Maskar, Letkol Cba (purn) NRP 545854, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan:Kumulatif Kesatu: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, menjual sesuatu hak tanah Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain, yang dilakukan secara bersama-sama Dan Kumulatif Kedua: Perusakan barang yang dilakukan secara