Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 59/Pdt.P/2018/PN Sgr
Tanggal 10 April 2018 — Pemohon:
Desak Putu Alit Nilandari
1010
  • AP 545851 atas nama Desak Putu Alit Nilandari yang lahir di Banjar tanggal 12 Oct 1985 menjadi Desak Putu Alit Nilandari yang lahir di Banjar tanggal 12 Oct 1989 sesuai dengan akta kelahiran dari Pemonon ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imagrasi Singaraja untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan tahun kelahiran dari pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
    AP 545851 atas namaDESAK PUTU ALIT NILANDARI, lahir di Banjar tanggal 12 Oct 1985,tanggal penerbitan 24 Feb 2011 dan tanggal habis masa berlaku padatanggal 24 Feb 2014;3. Bahwa Pemohon ingin kembali mengajukan permohonan penerbitan Paspordi Kantor Imigrasi dengan nama DESAK PUTU ALIT NILANDARI, lahir diBanjar tanggal 12 Oktober 1989.
    AP 545851 atas nama DESAK PUTU ALIT NILANDARImenjadi tahun 1989 agar sesuai dengan tahun lahir Pemohon pada AktaKelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga, untukselanjutnya dalam Paspor Pemohon tercatat atas nama: DESAK PUTUALIT NILANDARI, lahir di Banjar tanggal 12 Oktober 1989;.
    AP 545851 adalah tidak benar dan yang sebenarnya adalahsesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 462/Ist/Bjr.1995 tanggal 10Nopember 1995;4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki/merubahtahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Paspor No. AP 545851sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 462/Ist/Bjr.1995 tanggal 10 Nopember1995;5.
    AP 545851 yaitu Desak Putu Alit Nilandari yang lahir diBanjar tanggal 12 Oct 1985;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwaPaspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga NegaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selamajangka waktu tertentu.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahunkelahiran dari pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia No.AP 545851 atas nama Desak Putu Alit Nilandari yang lahir di Banjartanggal 12 Oct 1985 menjadi Desak Putu Alit Nilandari yang lahir diBanjar tanggal 12 Oct 1989 sesuai dengan akta kelahiran dari Pemonon ;3.