Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AD/II/2022
Tanggal 30 Maret 2022 — TERDAKWA: Letkol Cpm (Purn) Kaspar Ohoiwirin
264162
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Kaspar Ohoiwirin, Letkol Cpm (Purn), NRP 548316.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 46-K/PMT-II/AD/XI/2021 tanggal 2 Februari 2022, sekedar lamanya pidana sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Kaspar Ohoiwirin Letkol Cpm (Purn), NRP 548316 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: Pengancaman Dan Kedua: Penghasutan. Dan Ketiga: Tanpa hak memasuki pekarangan milik orang lain. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana : Penjara selama 9 (Sembilan) bulan.