Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN BREBES Nomor 155/Pdt.P/2018/PN Bbs
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
SUCI HARYATI
165
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama Pemohon adalah SUCI HARYATI, tempat lahir di Brebes, tanggal 8 Februari 1986;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan/ menyelaraskan Data Paspor Pemohon tersebut pada Paspor Nomor AK 549162, tanggal 30 Juli 2010 dari semula nama SUCI HARYATI tempat lahir Brebes tanggal 8 Februari
      AK 549162 padatanggal 30 Juli 2007. Nama SUCI HARYATI, tempat lahir di Brebes,tanggal 8 Februari 1979.7. Bahwa nama pemohon ada kesalahan penulisan Tahun Lahiryang Tercatat dalam PASPOR dengan Nama SUCI HARYATI,tempat lahir di Brebes, tanggal 8 Februari 1979.8.
      Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan/menyelaraskan data paspor nomor AK 549162, tanggal 30 Juli 2010dari semula nama SUCI HARYATI tempat lahir di Brebes tanggal 8Februari 1979 menjadi SUCI HARYATI tempat lahir di Brebes,tanggal 8 Februari 1986 ;4.
      Foto copy Paspor Nomor : AK..549162 atas nama SUCI HARYATIdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tertanggal 30 Juli2010, diberi tanda (bukti P9) ;Menimbang, bahwa foto copy suratsurat bukti tersebut diatas telahdiberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya sehingga buktibukti tersebut memenuhi syarat sebagai bukti surat yang sah, kecuali bukti P8dan P9 yang tidak ada aslinya ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat tersebut diatas, Pemohon juga mengajukan 2 (
      Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan/menyelaraskan Data Paspor Pemohon tersebut pada PasporNomor AK 549162, tanggal 30 Juli 2010 dari semula nama SUCIHARYATI tempat lahir Brebes tanggal 8 Februari 1979 menjadiSUCI HARYATI tempat lahir di Brebes tanggal 8 Februari 1986 ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp.176.000, (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari ini, Selasa, Tanggal 4 September2018, oleh kami TRI MULYANTO, SH.