Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Tanggal 21 Januari 2019 — Ir FAHMI NURRAHMAN Bin H ABDURRAHMAN SUFFAR Alm
18055
  • ANUGERAH BANGUN KENCANA;18. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;19. 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);20.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;55.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;56.
    MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);110. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;111. 1 (satu) bundel
    BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);151. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;152. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT.
    Addendum 01 Nomor:551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014, Addendum 02 Nomor:551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014, Addendum 03 Nomor:551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015, Addendum 04 Nomor:551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015, Addendum Nomor: 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 bersamasama dengan saksi Drs. H.KASMAN, M.Ap., saksi Drs.
    ., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor:551.10/465.A/DISHUBKOMINFO tanggal 28 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Drs. H.
    KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaranpada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjaramasin yangbertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat PerjanjianKontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tentang Pembangunan Terminal Km.6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 tanggal 28 Nopember 2013 yang telahdilakukan beberapa kali di addendum yaitu Addendum 01 Nomor:551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014, Addendum 02 Nomor:551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus
    2014, Addendum 03 Nomor:551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015, Addendum 04 Nomor:551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015, Addendum Nomor: 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 bersamasama dengan saksi Drs.
Register : 04-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Tanggal 21 Januari 2019 — Drs H KASMAN M AP Bin H. ANANG ACIL ANWARI Alm
19379
  • ANUGERAH BANGUN KENCANA;18. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;19. 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);20.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;55.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;56.
    MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);110. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;111. 1 (satu) bundel
    BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);151. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;152. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT.
    22 Mei 2014, Addendum 02 Nomor:551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014, Addendum 03 Nomor:551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015, Addendum 04 Nomor:551.10/.
    MAHMUDI sebagai PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota BanjarmasinNomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjangmelalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal17 Pebruari 2014 dan dilanjutkan oleh saksi M.
    Rp. 25.283.347.000,;> Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.611.005.000,;> Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.966.142.000,;> Addendum 04 Nomor: 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.521.621.000,;> Addendum
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AGUS SUBAGYA, SH
Terdakwa:
Drs MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA
16050
  • ANUGERAH BANGUN KENCANA;
  • 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;
  • 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A.
    Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);
  • Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin;
  • Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
  • Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA;
  • Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT.
    Kepala DishubkominfoKota Banjarmasin, kKemudian Surat Nomor: 551.10/043/dishubkominfotanggal 17 Pebruari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H.KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin danSurat Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 yangditanda tangani oleh saksi Drs. H.
    Kepala DishubkominfoKota Banjarmasin, kemudian Surat Nomor: 551.10/043/dishubkomin fotanggal 17 Pebruari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H.KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin danSurat Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 yangditanda tangani oleh saksi Drs. H.
    KASMAN, M.Ap., pernah meminta kepada Saksiselaku Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor:551.10/753/Dishubkominfo tanggal 15 Mei 2014, Surat Nomor:551.10/1059/Dishubkominfo tanggal 21 Agustus 2014, Surat Nomor:89551.10/173/Dishubkominfo tanggal 19 januari 2015, dan Surat Nomor:551.10/273/Dishubkominfo tanggal 06 Maret 2015 untuk melakukanpemeriksaan lapangan terkait permohonan addendum dari pihak PT.ANUGERAH BANGUN KENCANA.
    Addendum 01 Nomor: 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.283.347.000,;2. Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28Agustus 2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrakberubah menjadi Rp. 25.611.005.000.;1353. Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januan2015 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.966.142.000,;4.
    465/Dishubkominfotanggal 28 November 2013;Addendum kontrak Nomor 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10April 2014; Addendum 01 dengan Nomor 551.10/177/Dishubkominfotanggal 22 Mei 2014; Addendum 02 + dengan Nomor551.10/431.a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014; Addendum 03dengan Nomor 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015;Addendum 04 dengan Nomor 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16Maret 2015;Justifikasi teknis contract change order (CCO)/Addendum 01 sampaiLN NNvvv162dengan Addendum 04;Surat
Putus : 23-07-2019 — Upload : 13-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840 K/PID.SUS/2019
Tanggal 23 Juli 2019 — Drs. H. KASMAN, M.AP. bin H. ANANG ACIL ANWARI
276153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10/196/Dishubkominfotanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim PengawasKegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan BelanjaLangsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;Surat Keputusan Pengelola Teknis dari tahun 2014 sampaidengan 2015;Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10/159/Dishubkominfotanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim PengelolaTeknis Kegiatan Pembangunan
    Terminal Km. 6 pada KegiatanBelanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10/195/Dishubkominfotanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim PengelolaTeknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada KegiatanBelanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;Surat Keputusan Pengelola Kegiatan (PPTK) dari tahun 2013 dan2015;Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10
    Kota Banjarmasin;Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10/191.a/Dishubkominfotanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim PemeriksaBarang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja LangsungDishubkominfo Kota Banjarmasin;Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor 551.10/1228/Dishubkominfotanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim PemeriksaLapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan PengelolaanTerminal Angkutan
    Mandiri CiptaPratama Nomor 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2014 2015 (Multy Years);Hal. 14 dari 26 hal. Put.
    No. 1840 k/Pid.Sus/2019151.152.153.154.155.156.157.158.159.160.161.162.1 (satu) lembar Surat Nomor 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank PembangunanDaerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim)beserta lampirannya;1 (satu) lembar Surat Nomor 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5Januari 2016 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan DaerahKalsel Cabang A.
Register : 04-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Tanggal 21 Januari 2019 — Drs MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA
231207
  • ANUGERAH BANGUN KENCANA;18. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;19. 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);20.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;55.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;56.
    MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);110. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;111. 1 (satu) bundel
    BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);151. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;152. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT.
    ,membentuk Panitia Pemeriksa Barang sebagai berikut: Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor:551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013:a) Ketua > H. SLAMET BEGJO, A.TD;b) Sekretaris : MARIA ULFAH, A.Md;c) Anggota : JOKO SISWANTO; Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor:551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014:a) Ketua > H.
    ., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor:551.10/465.A/DISHUBKOMINFO tanggal 28 Nopember 2013 yangditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai dasar bagiPT.
    Rp. 25.283.347.000,;> Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28Agustus 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrakberubah menjadi Rp. 25.611.005.000,;halaman 24 dari 115 halaman Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2018/PT.BJM> Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.966.142.000,;> Addendum 04 Nomor: 551.10/ = /Dishubkominfo tanggal 16 Maret2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang
    Rp. 25.283.347.000,;halaman 41 dari 115 halaman Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2018/PT.BJM> Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28Agustus 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrakberubah menjadi Rp. 25.611.005.000,;> Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubahmenjadi Rp. 25.966.142.000,;> Addendum 04 Nomor: 551.10/ = /Dishubkominfo tanggal 16 Maret2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang
Putus : 29-07-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1838 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — Drs. MAHMUDI bin WIRYA SUHARTA
21890 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfotanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim PemeriksaBarang/ Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung DishubkominfoKota Banjarmasin;55.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfotanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim PemeriksaBarang/ Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung DishubkominfoKota Banjarmasin;56.
    Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfotanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim PemeriksaBarang/ Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung DishubkominfoKota Banjarmasin;57.
    MANDIRICIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6Kota Banjarmasin TA 20142015 (Multy Years);110. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas PerhubunganKomunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor:551.10/197/Dishubkominfo Tanggal O5 Januari 2015 tentangPembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada KegiatanBelanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaKota Banjarmasin;111. 1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild
    BJM/KG.B/0555/2013 senilaiRp. 1.246.356.750, (satu milyar dua ratus empat puluh enam jutatiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);151. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfotanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PI. BankPembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal TuntutanPencairan (klaim) beserta lampirannya;152. 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT. BANK PEMBANGUNANDAERAH Kalsel Cabang A.
Register : 03-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 04 / G / 2016 / PTUN.BJM
Tanggal 2 Maret 2016 — PT ANUGERAH BANGUN KENCANA I. PENGGUNA ANGGARAN PADA KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANJARMASIN II. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN II (TAHUN 2015) PADA KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANJARMASIN III. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN I (TAHUN 2013-2014) PADA KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANJARMASIN
8535
  • M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa ;DALAM POKOK SENGKETA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; - Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang memerika, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo (Keputusan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor : 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015, tentang Penghentian Pekerjaan Dengan Pemutusan Kontrak Atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 551.10
    Selain cacat formil, Keputusan a quo juga cacatsubstantive sebagaimana alasan yang diuraiakan di atas dimana kedudukandan kewenangan Tergugat Il dan Tergugat Ill selaku PPTK dengan membuatKeputusan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor:551.10/465/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 tentang penghentiaanpekerjaan dengan pemutusan kontrak atas surat perjanjian kerja Nomor:551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 Nopember 20132015 pekerjaanpembangunan fisik terminal Km.6 ( Tahun Jamak/Multi Years) adalah
    Dalam Permohonan Pelaksaan Objek Sengketa122.Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek sengketaMemerintahkan Tergugat , tergugat Il dan tergugat Ill menunda pelaksanaanKeputusan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor:551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 tentang penghentianpekerjaan dengan pemutusan kontrak atas surat perjanjian kerja Nomor:551.10/465/dishubkominfo tanggal 28 Nopember 20132015 pekerjaanpembangunan fisik terminal Km.6 (Tahun Jamak/ Multi Years) sampai adanyaPutusan
    Menyatakan batal/tidak sah Keputusan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor:551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 tentang penghentianpekerjaan dengan pemutusan kontrak atas surat perjanjian kerja Nomor:551.10/465/dishubkominfo tanggal 28 Nopember 20132015 pekerjaanpembangunan fiski terminal Km.6 (Tahun jamak/Multi Years)303.
    Mewajibkan kepada Tergugat Il dan Tergugat Ill diketahui Tergugat untukmencabut Keputusan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor:551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 tentang penghentiaanpekerjaan dengan pemutusan kontrak atas surat perjanjian kerja Nomor:551.10/465/dishubkominfo tanggal 28 Nopember 20132015 pekerjaanpembangunan fisik terminal Km.6 (Tahun Jamak/Multi Years) melanggarUndangundang dan/atau AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik;4.
    Keputusan Tata Usaha Negara yangmerupakan perbuatan hukum perdata ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa objek sengketa berupa Keputusan Berita Acara PemutusanKontrak Nomor : 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015, tentang33Penghentian Pekerjaan Dengan Pemutusan Kontrak Atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 Pekerjaan Pembangunan FisikTerminal Km. 6 (Tahun Jamak/ Multi Years), bukan
Register : 23-05-2011 — Putus : 10-06-2010 — Upload : 23-05-2011
Putusan PA TANGERANG Nomor 551/Pdt.G/2010/PA Tng
Tanggal 10 Juni 2010 — Penggugat VS Tergugat
225
  • Menyatakan hubungan perkawinan antarapenggugat dan tergugat putus karenaperceraian;551.10.cgv.bs Sfd 33. Memerintahkan kepada Panitera/SekretarisPengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Kantor Urusan Agama KecamatanCiledug, Kota Tangerang untuk dicatat dalamsebuah daftar yang disediakan untukkepentingan tersebut;4.
    Ali Mansur.551.10.cgv.bs Sfd 14
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AGUS SUBAGYA, SH
Terdakwa:
Drs H KASMAN M AP Bin H. ANANG ACIL ANWARI Alm
15071
  • tahun 2014 s.d 2015;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan
    Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
    dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas
    MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
  • 1 (satu
    BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;
  • 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT.
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AGUS SUBAGYA, SH
Terdakwa:
Ir FAHMI NURRAHMAN Bin H ABDURRAHMAN SUFFAR Alm
232230
  • tahun 2014 s.d 2015;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan
    Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
    dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas
    MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
  • 1 (satu
    BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;
  • 1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT.