Ditemukan 2 data
136 — 32
Put-55486/PP/M.XVIIA/19/2014
PT Bank Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan
Tergugat:
1.Syukri
2.Gusmadeni
3.Suardi
4.Zurnalis
40 — 0
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486/3/2018, Kwitansi Pembayaran tertanggal 28 Maret 2018, Surat Permohonan
Tbk tertanggal 28 Maret 2018, Formulir Kunjungan Kepada Penunggak, Surat Peringatan Pertama tertanggal 5 Juni 2023, Surat Peringatan Kedua tertanggal 5 Juli 2023, Surat Peringatan Ketiga 5 Agustus 2023, Surat Keterangan Payoff Report atas nama Syukri;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana yaitu dengan melihat pada bukti surat berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta hal ini jika dikaitkan dengan dalil gugatan Pengguggat yang mendalilkan jika Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Penggugat kemudian dalam petitumnya pada pokoknya Penggugat meminta agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya yang sementara jika dalil posita dan petitum ini dikaitkan dengan bukti surat Penggugat berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486