Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 408/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
RINA DWI UTAMI, S.H
Terdakwa:
AMRAH Alias AMRAN
277
  • Imei : 356805/07/555712/6 dan Imei : 356806/07/555712/4.

Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Arfah;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah 2.000.- (dua ribu rupiah).
Imei :356805/07/555712/6 dan Imei : 356806/07/555712/4Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi ARFAH.4.
Imei356805/07/555712/6 dan imei 356806/07/555712/4 di teras rumah saksi,yangmana pada saat itu saksi ARFAH baru pulang dari toko dan sempat dudukduduk diteras rumah saksi ARFAH. Selanjutnya mendengar adzan maghrib,saksi ARFAH bersama anak saksi ARFAH langsung pergi menuju ke Masjiddekat rumah saksi ARFAH, dan karena terburuburu saksi ARFAH sudah tidakHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 408/Pid.B/2019/PN Palmenutup pintu rumah lagi, namun masih sempat menutup pintu pagar tapi tidakmenguncinya.
Imei 356805/07/555712/6 dan imei356806/07/555712/4 dan mengambil barangbarang tersebut tanpasepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yakni saksi ARFAH,selanjutnya barangbarang tersebut terdakwa masukkan kedalam satu tas danpergi dengan membawa barangbarang tersebut seolaholah miliknya, untukdititipkan di rumah mertua saksi JUFRIADI Alias PARDI di Desa Balane RT 3Kec. Kinovaro Kab.
Imei : 356805/07/555712/6 danImei : 356806/07/555712/4 tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin daripemiliknya yakni saksi ARFAH.Bahwa selanjutnya barang barang yang telah diambil oleh Terdakwatersebut dibawa kerumah mertuanya untuk dititipkan atau diamankan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat unsur kedua inipun telah terpenuhi ;Ad. 3 .
Imei :356805/07/555712/6 dan Imei : 356806/07/555712/4.Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Arfah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah 2.000. (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palu, pada hari Senin, tanggal 4 November 2019, oleh kami,Hj. Aisa Hi. Mahmud, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Demon Sembiring, S.H.