Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psb
Tanggal 15 Agustus 2022 — Terdakwa
883
  • sebagaimana dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Anak untuk tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VEGA R warna hitam No rangka : MH34ST1094K-558141
      No Mesin : 4ST-901779 Nomor Polisi BA 5485 BJ
    • 1 (satu) lembar STNK (Surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor merek YAMAHA VEGA R warna hitam No rangka : MH34ST1094K-558141 No Mesin : 4ST-901779 Nomor Polisi BA 5485 BJ

    Dikembalikan kepada Saksi Jaiyusman;

    1. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);