Ditemukan 4 data
58 — 10
Pancur Batu seluas 559,57 M2, adalah tanah warisan dari KENCA SEMBIRING, dan turun menjadi milik Penggugat sebagai ahli waris MESTI SEMBIRING ;4.
NgumumkenSembiring ;4 Bahwa tanpa sepengetahuan dari TergugatTergugat sebagian tanah milik TergugatTergugat telah diperjualbelikan oleh Penggugat kepada orang lain yaitu Sampan BrTarigan tanggal 23 September 1996 dengan luas tanah 559,57 m yang dinyatakan olehPenggugat adalah sebagau haknya ;5 Bahwa keteranganketerangan dari Penggugat yang menyatakan tanah terperkaraseluas tersebut diatas adalah haknya sesuai dengan pesan dari Alm.
Deli Serdang, seluas 559,57 m, dengan batasbatas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan tanah KUD/ Senter Tarigan ;Timur : Berbatas dengan Jalan Dewantara ;Selatan : Berbatas dengan Mberkem/ Ngeluh. G. Sinaga ;Barat : Berbatas dengan Jalan Jamin Ginting ;Yang didalilkan oleh Penggugat sebagai miliknya karena diperoleh sebagai warisan dariorang tuanya.
Perempuan ;Menimbang, bahwa tanah perkara perkara dengan luas 559,57 m ,merupakan 1/3( sepertiga ) bagian dari luas tanah keseluruhan yang semula luasnya 1.350 m, yangmerupakan warisan dari Kenca Sembiring ;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Masang Ketaren ( sebagai anakberu ), Saksi Rela Br. Sembiring. ( Anak dari Saksi sembiring ), Saksi Ranggut Br. Tarigan.(Isteri saksi Sembiring. Alm ).
Sedangkan27orangtua penggugat yaitu Mesti Sembiring Alm meninggal dunia pada tahun 1983 dimanapenggugat masih dibawah umur dan ibunya menikah lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pengakuan keluarga dan surat Kepala desa,setelah dewasa Penggugat telah menjual tanah bagian orang tuanya Mesti Sembiring Almyang sepertiga bagian yaitu seluas 559,57 M2 kepada Sampan Br.
;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, tanah yang menjadi objekperkara seluas 559,57 M2 adalah merupakan milik dari Penggugat yang didapat sebagai hartawarisan dari orangtuanya Mesti Sembiring Alm yang meninggal pada tahun 1983 yangmendapat 1/3 ( sepertiga ) bagian dari Kenca Sembiring alm.
53 — 4
V Desa Hulu Kec.Pancur Batu seluas 559,57 M2 (lima ratus lima puluh Sembilan komalima puluh tujuh meter persegi) adalah tanah orang tua mereka menjadi bagian almarhum.Mesti Sembiring dan diwariskan kepada anaknya yaitu terdakwa EFENDI SEMBIRINGdimana tanah tersebut adalah sebagian dari tanah milik saksi Ningen Br.
PancurBatu dengan luas 559,57 M2 ; Bahwa saksi mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli dari terdakwa ; Bahwa saksi lupa berapa harga tanah tersebut ; Bahwa pada saat saksi beli tanah tersebut pembayaran dilakukan dirumah terdakwa ; Bahwa tanah yang saksi beli dari terdakwa sebagian sudah saksi jual ; Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memperoleh tanah tersebut dari kakeknya ; Bahwa tanah yang saksi beli dari terdakwa sekarang saksi Tanami dengan pohonpisang ; Bahwa alas hak atas tanah yang
Tarigan sertaTerdakwa bahwa pada tanggal 25 September 1996 Terdakwa telah menjual Tanah seluas +559,57 M? yang terletak di Desa Hulu Lorong V Kec. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdangkepada Saksi Sampan Br. Tarigan ;Menimbang, bahwa dari fakta Persidangan, tanah yang terletak di Desa Hulu Lorong VKec. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang seluas 559,57 M? merupakan bagian dari tanahmilik Saksi Ningen Malem Br. Tarigan seluas 1.350 M?
44 — 14
Deli Serdang, dan sewaktu hidupnya telahmembagikan tanah pertapakan tersebut secara lisan kepada ketiga orang anaklakilakinya masingmasing 1/3 bagian sehingga anaknya MESTI SEMBIRINGdalam hal ini Penggugat sebagai ahli waris MESTI SEMBIRING memperoleh1/3 bagian warisan tersebut untuk selanjutnya disebut TANAH SENGKETAseluas 559,57 M yang letaknya :Utara : berbatas dengan tanah KUD/Senter Tarigan ;Timur : berbatas dengan Jalan Dewantara ;Selatan : berbatas dengan Mberkem/Nggeluh G.
PancurBatu seluas 559,57 M2, adalah tanah warisan dari KENCA SEMBIRING, danturun menjadi milik Penggugat sebagai ahli waris MESTI SEMBIRING ;4.Menghukum ................4.
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
V, Desa Hulu, Kec.Pancur Batuseluas 559,57 m? (lima ratus lima puluh Sembilan koma lima puluh tujuh meterpersegi) adalah tanah orang tua mereka menjadi bagian almarhum. MestiSembiring dan diwariskan kepada anaknya yaitu Terdakwa EFENDISEMBIRING dimana tanah tersebut adalah sebagian dari tanah milik saksiNingen Br. Tarigan seluruhnya seluas 1.350 m?) seribu tiga ratus lima puluhmeter perseg)) ;Bahwa pada tanggal 01 November 1996 Terdakwa menjual tanahpembagian tersebut kepada saksi Sampan Br.