Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 23-12-2015
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 67-K/PM I-02/AD/lV/2012
Tanggal 18 Oktober 2012 — EDI MANGARATUA SIRAIT Koptu/ 559974
7021
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EDI MANGARATUA SIRAIT, Koptu NRP 559974, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
    EDI MANGARATUA SIRAIT Koptu/ 559974
    Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 Ta KidemlatRindam /BB.d. 1 (Satu) lembar Skep Kasad Nomor : Skep/08/II/1985 tanggal 7 Pebruari 1985 tentangpengangkatan dan penetapan gaji pokok serta penempatan dalam jabatan Tamtama An.Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 Ta KidemlatRindam /BB.Telah diperlihatkan/dibacakan oleh Oditur Militer dan dari suratsurat tersebut diperoleh petunjuk bahwabenar Terdakwa sudah meninggalkan kesatuan tanpa ijin sampai dengan sekarang dan setelahmenghubungkan alat bukti
    Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 TaKidemlat Rindam I/BB.2 (dua) lembar Surat Danrindam I/BB No. R/22/II/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 tentang laporanpelanggaran Desersi An. Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 Ta Kidemlat Rindam I/BB.1 (satu) lembar Skep Kasad Nomor : Skep/08/II/1985 tanggal 7 PEbruari 1985 tentangpengangkatan dan penetapan gaji pokok serta penempatan dalam jabatan Tamtama An.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EDI MANGARATUA SIRAIT, Koptu NRP 559974,terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. PidanaTambahan : Dipecatdari dinas militer.3.
    Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 TaKidemlat Rindam I/BB.c. 2 (dua) lembar Surat Danrindam /BB No. R/22/II/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 tentang laporanpelanggaran Desersi An. Koptu Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 Ta KidemlatRindam /BB.d. 1 (satu) lembar Skep Kasad Nomor : Skep/08/II/1985 tanggal 7 PEbruari 1985 tentangpengangkatan dan penetapan gaji pokok sertapenempatan dalam jabatan Tamtama An.
    Koptu EdiMangaratua Sirait NRP 559974 Ta KidemlatRindam I/BB.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Putus : 13-12-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/ 180-K/PM I-02/AD/X/2011
Tanggal 13 Desember 2011 — EDI MANGARATUA SIRAIT, KOPTU NRP 559974
13821
  • EDI MANGARATUA SIRAIT, KOPTU NRP 559974
    Bahwa Terdakwa pada tahun 1983 masuk militer NI AD melaluipendidikan Secata di Rindam I/BB, selanjutnya mengikuti pendidikanKecabangan Infanteri di Latfur Rindam /BB, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Rindam I/BB sampaidengan sekarang dengan pangkat Koptu NRP 559974 dengan Jabatan TakiDemlat Rindam /BB.2.
    Bahwa yang melakukan pencurian atas 1 (satu) unit sepeda motorSuzuki Shogun warna kuning emas Nopol BK 4934 WZ tersebut adalahKopka Edi Mangaratua Sirait NRP 559974 Ta Kidemlat Rindam /BB.4. Bahwa Saksi melihat secara langsung pada saat terjadinyapencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna kuningemas Nopol BK 4934 WZ yang dilakukan oleh Terdakwa.5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2011 sekira pukul 11.30Wib pada saat saya bersama dengan Sdr.
    Bahwa benar Terdakwa pada tahun 1983 masuk militer TNI ADmelalui pendidikan Secata di Rindam /BB, selanjutnya mengikutipendidikan Kecabangan Infanteri di Latfur Rindam 1/BB, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Rindam1/BB sampai dengan sekarang dengan pangkat Koptu NRP 559974 denganJabatan Taki Demlat Rindam /BB.2.
Putus : 06-02-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor NOMOR : 05-K/PMT-I/BDG/AD/I/2012
Tanggal 6 Februari 2012 — EDI MANGARATUA SIRAIT/Koptu/ 559974/Taki Demlat/Rindam I /BB
2211
  • EDI MANGARATUA SIRAIT/Koptu/ 559974/Taki Demlat/Rindam I /BB
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDANPUTUSANNOMOR : 05K/PMTI/BDG/AD/I/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggil Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : EDIMANGARATUA SIRAIT.Pangkat /NRP : Koptu/ 559974.Jabatan : Taki Demlat.Kesatuan : Rindam /BB.Tempat tgl lahir : Pematang Siantar, 15 September 1964.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama
    Bahwa Terdakwa pada tahun 1983, masuk militer/TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabanganInfantri di Latpur Rindam /BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian ditugaskan di Rindam I/BB sampai dengan sekarang dengan pangkatKoptu Nrp. 559974 dengan jabatan Taki Demlat Rindam 1I/BB.2.
    Menyatakan Terdakwa Edi Mangaratua Sirait, Koptu Nrp. 559974, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwamenjalani penahanan dikurangi seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.c. Menetapkan...C. Menetapkan barang bukti berupa :a).