Ditemukan 1 data
58 — 12
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi Personel Puskodalops Dam XIV/Hsn bulan Juni 2016 sampai bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kataud Puskodalops Dam XIV/Hsn, Letda Inf Haliri NRP 599974, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan Nomor 48K/PM.III16/AD/III/2018MenimbangMenimbangPersonel Puskodalops Dam XIW/Hsn bulan Juni2016 sampai bulan Desember 2017 yangditandatangani Kataud Puskodalops Dam XIV/HsnLetda Inf Haliri NRP 599974, tetap dilekatkan dalamberkas perkara.d.
perkara untuk keperluan pemeriksaantanpa hadirnya Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal71 ayat (1) huruf g jo Pasal 124 ayat (4) UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer danpenjelasannya.Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan olehOditur Militer di persidangan adalah berupa suratsurat,yaitu 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi PersonelPuskodalops Dam XIV/Hsn bulan Juni 2016 sampai bulanDesember 2017 yang ditandatangani Kataud PuskodalopsDam XIV/Hsn Letda Inf Haliri NRP 599974
Terdakwa belum kembali ke kesatuan ataubelum tertangkap, maka Majelis Hakim memandangTerdakwa perlu ditahan bilamana suatu waktu Terdakwakembali ke kesatuan baik dengan cara menyerahkan diriatau karena ditangkap.Menimbang : Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Oditur Militerdalam perkara ini yaitu berupa suratsurat : 36 (tiga puluhenam) lembar Absensi Personel Puskodalops DamXWV/Hsn bulan Juni 2016 sampai bulan Desember 2017yang ditandatangani Kataud Puskodalops Dam XIV/HsnLetda Inf Haliri NRP 599974
Putusan Nomor 48K/PM.III16/AD/III/2018Desember 2017 yang ditandatangani Kataud Puskodalops Dam XIV/Hsn, LetdaInf Haliri NRP 599974, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Wahyupi, S.H., M.H. Letkol Sus NRP 524404sebagai Hakim Ketua, serta Lungun M. Hutabarat, S.H., M.H.