Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 26-P/PM.III-14/AD/XII/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — Oditur:
Mayor Chk K Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Junaidin
11831
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Junaidin, Serda NRP 599914, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan SIM C.

    PENGADILAN MILITER IlII14DENPASAR PUTUSANNomor : 26/P/PM.Ill14/AD/X11/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Junaidin.Pangkat / NRP : Serda/ 599914.Jabatan : Ba Provost.Kesatuan : Kodim 1608/Bima.Tempat/Tanggal lahir : Bima, 12 April 1967.Jenis kelamin
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Junaidin, Serda NRP 599914, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapatmenunjukkan SIM C.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 15 (lima belas) harikurungan.3. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belasribu rupiah).4.