Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum: HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH, Terdakwa : HENDRIA ROZA BIN ALM. ALIASAR
9349
  • A eks impor merk Tiger; 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe E1272 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 354893/06/562265/6, IMEI 2. 35849/06/562265/4;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    A eks impor merkTiger;3) 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe E1272 Warna Hitamdengan IMEI 1 : 354893/06/562265/6, IMEI 2. 35849/06/562265/4;Putusan Nomor : 1/Pid.Sus/2019/PN.Tbk Halaman 24) 1 (satu) set kunci mobil;Dirampas untuk negara.5.
    A eks impor merkTiger;1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe E1272 Warna Hitamdengan IMEI 1 : 354893/06/562265/6, IMEI 2. 35849/06/562265/4:1 (satu) set kunci mobil;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telan dilakukanpenyitaan secara sah berdasarkan Penetapan persetujuan Penyitaan dan telahsesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakimkemudian diperlinatkan kepada saksisaksi dan Terdakwa, dimana Terdakwamaupun saksisaksi telah membenarkannya sehingga
    Aeks impor merk Tiger, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung tipe E1272Warna Hitam dengan IMEI 1 : 354893/06/562265/6, IMEI 2. 35849/06/562265/4, ,berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut haruslah dirampas untukdimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkarasesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1)KUHAP;Memperhatikan, pasal 56 Undangundang Republik
    A eks impor merkTiger;e 1 (satu) buanh Hand Phone merk Samsung tipe E1272 Warna Hitamdengan IMEI 1 : 354893/06/562265/6, IMEI 2. 35849/06/562265/4:Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: Rabu tanggal 26 Februari2020 oleh kami: JOKO DWI ATMOKO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, YANUARNIA.