Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2012 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 127/Pid.B/2012/PN.TK
Tanggal 30 April 2012 —
5415
  • satu) ordner Faktur Pajak Standar atas nama penjual PT NIAN JAYA ABADI, tahun pajak 2009, sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) lembar;u. 1 (satu) map Fotokopi Perjanjian Kerjasama antara Drs.TIARA ANTHONI HARAHAP dengan ALEX SITANGGANG tanggal 07 Januari 2008, sebanyak 1 (satu) set;v. 1 (satu) map Fotokopi Pembatalan Perjanjian Kerjasama antara Drs.TIARA ANTHONI HARAHAP dengan ALEX SITANGGANG tanggal 14 Juli 2008, sebanyak 1 (satu) set.w. 1 (satu) map Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor AM 565759
    TIARAANTHONI HARAHAP dengan ALEX SITANGGANG tanggal 14 Juli 2008,sebanyak 1 (satu) set.23) 1 (satu) map Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor AM 565759, AM 565760, AM565761 dan AM 565762 dengan nominal @ Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),sebanyak 4 (empat) lembar;24) 1 (satu) map Akta Jual Beli No. 18/2008 tanggal 8 Februari 2008, PPAT TETTYARTATI, SH, sebanyak 1 (satu) buku ;Seluruhnya dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung untukdigunakan dalam perkara lain ;4.
    TIARAANTHONI HARAHAP dengan ALEX SITANGGANG tanggal 14 Jul 2008,sebanyak 1 (satu) set.23. 1 (satu) map Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor AM 565759, AM 565760, AM565761 dan AM 565762 dengan nominal @ Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),sebanyak 4 (empat) lembar;24. 1 (satu) map Akta Jual Beli No. 18/2008 tanggal 8 Februari 2008, PPAT TETTYARTATI, SH, sebanyak 1 (satu) buku.Menimbang, bahwa selain barangbarang bukti tersebut, dipersidangan telahdidengar keterangan 12 (dua belas ) orang saksi, serta
    (satu) map Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor AM 565759, AM 565760, AM565761 dan AM 565762 dengan nominal @ Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),sebanyak 4 (empat) lembar;102x. (satu) map Akta Jual Beli No. 18/2008 tanggal 8 Februari 2008, PPAT TETTYARTATI, SH, sebanyak 1 (satu) buku.Seluruhnya dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung untukdigunakan dalam perkara lain ;6.