Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2011 — Putus : 12-10-2011 — Upload : 02-11-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 87-K/PM.III-19/AU/V/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 —
3618
  • IIl 19 / AU/ V/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIIl 19 Jayapura yang bersidang diJayapura dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TERDAKWA.Pangkat/NRP : Kopda / 515959.Jabatan : Anggota Kompi E.Kesatuan : Batalyon 468 Paskhas Biak.Tempat dan tanggal lahir : Yogyakarta, 29 Mei 1974.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama
    Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AUyang termasuk melalui pendidikan Secataangkatan XXVII tahun 1991 di LanudAdisumarno Solo, setelah selesaipendidikan~ dilantik dengan pangkat Pradadan ditugaskan di Paskhas 462 Bandungsampai dengan tahun 2003, kemudiandimutasikan ke Makopaskhas Bandung Tahun2009, dimutasikan lagi ke Kompi FBSPaskhas Biak Papua sampai dengan sekarangdengan pangkat terakhir Kopda Nrp.515959.Bahwa Terdakwa sebelum kejadian perkaraini, telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan pada
    TERDAKWA, KopdaNRP. 515959 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaDengan sengaja dan terbuka Melanggar kesusilaan Memidana Terdakwa oleh karena itu dengana. Pidana pokok : Penjara selama 7(tujuh) bulan.Menetapkan selama Terdakwa beradadalam penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer(TNI AU).3.