Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 136-K/PM I-04/AD/VII/2013
Tanggal 11 Juli 2014 — Serma Indra Sakti
219
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Indra Sakti, Serma, NRP. 566983, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 4 (empat) lembar daftar absensi Kesatuan Penghubung Kodim 0426/TB, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    PENGADILAN MILITER I04PALEMBANG PUTUSANNomor : 136K/PM I04/AD/VII/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : INDRA SAKTLIPangkat/ Nrp : Serma/566983.Jabatan : Bati Ops Penghubung.Kesatuan : Kodim 0426/TB.Tempat/tanggal lahir : Jambi/ 20 Maret 1966.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang syah dari komandansatuan sejak tanggal 4 Februari 2013 sampai dengan perkaranya dilaporkan keDenpom II/3 Lampung, Nomor : LP/2/A12/IV/2013/II3 tanggal 15 April2013 tentang tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Serma Indra SaktiNRP.566983 dan tidak masuk di Kesatuan selama 105 (seratus lima) harisecara berturut turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.5.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Indra Sakti, Serma, NRP. 566983, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Be Menetapkan barang bukti berupa surat : 4 (empat) lembar daftar absensi KesatuanPenghubung Kodim 0426/TB, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Hal 13 dari 14 hal Putusan Nomor : 136K/PM.I04/AD/VII/20134.