Ditemukan 1 data
Ismiyanto
Terdakwa:
H. Saripin
95 — 22
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: H.Saripin, Kapten Inf NRP 567321, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya
Saripin.Kapten Inf /567321.Danramil 1107/Limbangan.Kodim 0611/Garut.Tempat, tanggal lahir : Garut, 10 Februari 1964.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal JI.
padatahun 1995 melalui pendidikan Secata Milsuk diHal 4 dari 61 hal Putusan No 5K/PM.IIO9/AD/I/2021Pangalengan Rindam III/Slw, setelah lulus dan di lantikdengan pangkat Prada, pada tahun 1994 mengikutiSecaba Ter di Rindam Ill/Slw, setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda, kemudian pada tahun 2003mengikuti Pendidikan Secapa, setelah lulus dilantikdengan pangkat Letda dan Ketika perkara ini terjadiTerdakwa berdinas di Kodim 0611/Garut denganjabatan Danramil 1110/Banyuresmi dengan pangkatKapten Inf NRP 567321
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD padatahun 1995 melalui pendidikan Secata Milsuk diPangalengan Rindam III/Slw, setelah lulus dan di lantikdengan pangkat Prada, pada tahun 1994 mengikutiSecaba Ter di Rindam Ill/Slw, setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda, kemudian pada tahun 2003mengikuti Pendidikan Secapa, setelah lulus dilantikdengan pangkat Letda dan Ketika perkara ini terjadiTerdakwa berdinas di Kodim 0611/Garut denganjabatan Danramil 1110/Banyuresmi dengan pangkatKapten Inf NRP 567321
Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanyaKeputusan tentang Penyerahan Perkara dari Danrem062/Tarumanagara selaku Papera Nomor Kep/1788/X1/2020 tanggal 25 November 2020, yang menyatakanpara Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNI AD,berpangkat Kapten Inf NRP 567321 Satuan Kodim0611/Garut yang oleh Papera diserahkan perkaranyauntuk disidangkan di Dilmil IlO9 Bandung.3.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: H.Saripin, Kapten InfNRP 567321, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:Hal 59 dari 61 hal Putusan No 5K/PM.IIO9/AD/I/2021Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasanterhadap bawahan membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapatterjadi suatu kerugian.2.