Ditemukan 3 data
148 — 44
Put.56824/PP/M.IA/16/2014
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.56824/PP/M.IA/16/2014PPN2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPPPajak Pertambahan Nilai berupa Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp.360.465.508,00,;bahwa Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 36.046.567 tersebut merupakan nilai FakturPajak Keluaran yang menurut Pemeriksa penyerahannya belum dilaporkan oleh
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
C5, Kuningan JakartaSelatan 12940;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56824/PP/M.1A/16/2014, tanggal 3 November 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Pemohon
Tidak Dipungut Total Seluruh Penyerahan 7.144.117.40 6.783.651 .89 360.465.508Pajak Keluaran 714.411.740 678.365.173 36.046.567Pajak Masukan (678.365.173) (678.365.173) 732.000Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar 36.046.567 36.046.567Dikompensasikan ke Masa berikut : =Jumlah (lebih) /kurang Bayar 36.046.567 36.046.567Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP 16.581.421 16.581.421Sanksi Pasal 13(3) KUP z =Jumlah PPN Masih Harus Dibayar 52.627.988 52.627.988Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56824
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56824/PP/M.1A/16/2014tanggal 3 November 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dantidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56824/PP/M.1A/16/2014tanggal 3 November 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkanketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak :Halaman 6 dari 31 halaman Putusan Nomor 1595/B/PK/PJK/2016Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e.Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56824/PP/M.IA/16/2014 tanggal 3 November 2014, atas namaPT.
14 — 1
2(6) TdRTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 542.00 178.00 Tm/F12 1 TECl) 1(32) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 549.00 178.00 Tm/F12 1 TE(3131313131) TJETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 167.00 150.00 Tm/F12 1 TE(534) 2(5) 2(11) 1(2117) 2(7) 2(5) 2(6) 2(33) TdKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 233.00 150.00 Im/F12 1 TE(1) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 243.00 150.00 Tm/F12 1 TE(17) 27) 24) 21410) 27) 2237) 2L4227) 25) 21) 56824