Ditemukan 2 data
20 — 3
Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Babakan Sumedang, Blok Sukamantri, seluas : 569,8 M2 (lima ratus enam puluh sembilan koma delapan meter persegi), yang diatasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4253/Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, atas nama Para Tergugat, seharga Rp. 65.000.000 (enampuluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 31 Maret 2005 dan Surat Pernyataan
Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang terletak di Babakan Sumedang, Blok Sukamantri, seluas : 569,8 M2 (lima ratus enam puluh sembilan koma delapan meter persegi), yang diatasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4253/ Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;9.
Bahwa, Penggugat adalah sebagai pembeli atas sebidang tanah danbangunan yang terletak di Babakan Sumedang, Blok Sukamantri, seluas :569,8 M (lima ratus enam puluh sembilan koma delapan meter persegi),yang diatasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (GHM) Nomor: 4253/ DesaCinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, luas total tanah seluas971 M2, atas nama Para Tergugat, dengan batasbatas : Sebelah Barat : Jl. Desa Sebelah Utara : JI. KavlingSebelah Timur :Hadis S Sebelah Selatan : Jl.
Tergugat ,tertanggal 1 April 2005 ( Vide ; Bukti P18);> Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Il,Tergugat Ill dan Tergugat IV, tertanggal 1 April 2005 ( Vide : Bukti P19);> Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Il,Tergugat Ill, Tergugat IV, dan Tergugat V, tertanggal 1 April 2005 ( Vide: Bukti P20);Dimana inti pokok surat pernyataan tersebut adalah "Para Tergugattelah menjual tanah dan bangunan yang terletak di Babakan Sumedang,Blok Sukamantri, seluas : 569,8
Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang terletak di BabakanSumedang, Blok Sukamantri, seluas : 569,8 M2 (lima ratus enam puluhsembilan koma delapan meter persegi), yang diatasnya telah terbit SertifikatHak Milik (GHM) Nomor : 4253/Hal 7 dari 16 Hal.Ptsn Nomor 60/Padt.G/2015/on. Bib* Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, adalah sahsecara hukum milik PENGGUGAT; 7.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan olehPengadilan Negeri Bale Bandung terhadap tanah dan bangunan yangterletak di Babakan Sumedang, Blok Sukamantri, seluas : 569,8 M2 (limaratus enam puluh sembilan koma delapan meter persegi), yang diatasnyatelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4253/ Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung;8.
Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang terletak di BabakanSumedang, Blok Sukamantri, seluas : 569,8 M2 (lima ratus enam puluhsembilan koma delapan meter persegi), yang diatasnya telah terbitSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4253/ Desa Cinunuk, KecamatanCileunyi, Kabupaten Bandung, adalah sah secara hukum milikPENGGUGAT;Hal 15 dari 16 Hal.Ptsn Nomor 60/Pat.G/2015/pn. Bib8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;9.
73 — 19
strong>DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Victor Tangka dan berhak atas seluruh harta peninggalan Almarhum Victor Tangka;
- Menyatakan tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Desa Wasian Jaga VIII, Kecamatan Dimembe dengan luas 569,8