Ditemukan 2 data
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelawan danPerjanjian Jual Beli No. 57.2003 adalah berkekuatan hukum;. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 104/2003 tanggal 25Agustus 2003, yang dibuat di kantor Notaris ISMAIL, SH., di Dumaiadalah berkekuatan hukum;. Menyatakan putusan Nomor 13/Pdt/G/2002/PN.DUM tanggal 6 Mei 2003Jo putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 88/PDT.G/2002/PTR tanggal 6Nopember 2003 Jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2535/K/PDT/2003 tanggal 15 Juni 2005 tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat;.
65 — 7
Pelawan I dan Perjanjian Jual Beli No. 57.2003 adalah berkekuatan hukum ;5. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 104/2003 tanggal 25 Agustus 2003, yang dibuat di Kantor Notaris Ismail, SH Di Dumai adalah berkekuatan Hukum ;6. Menyatakan Putusan Nomor 13/Pdt/G/2002/PN.DUM tanggal 6 Mei 2003 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 88/PDT.G/2002/ PTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2535/K/PDT/2003 tanggal 145 Juni 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7.
Pelawan I danPerjanjian Jual Beli No. 57.2003 adalah berkekuatan hukum ;Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 104/2003 tanggal 25 Agustus2003, yang dibuat di Kantor Notaris Ismail, SH Di Dumai adalah berkekuatanHukum ;Menyatakan Putusan Nomor 13/Pdt/G/2002/PN.DUM tanggal 6 Mei 2003 JoPutusan Pengadilan Tinggi Riau No. 88/PDT.G/2002/ PTR, Jo Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 2535/K/PDT/2003 tanggal 145 Juni 2005 tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menghukum Para Terlawan secara