Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 46/Pdt.P/2021/PN Sbs
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
FIRZA TIWARI
3311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 57.514/DKCS/2010 atas nama FIRZA TIWARI, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2010, yaitu:Tempat Lahir Pemohon, semula tertulis Sejiram diperbaiki menjadi tertulis Tebas;Nama orangtua Pemohon, semula tertulis ANWAR dan MAWARNI diperbaiki menjadi tertulis MARIANA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 57.514/DKCS/2010, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2010 tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Kutipan Akta Kelahiran Tersebut;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
  • persidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 10Maret 2021 yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sambas Kelas Il, pada tanggal 12 Maret 2021 dibawah Register Nomor46/Pdt.P/2021/PN Sbs, yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon dilahirkan di Sejiram pada tanggal 13031997 oleh pasangansuami isteri yang bernama ANWAR dan MAWARNI dan diberi nama FIRZATIWARI, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 57.514
    Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta KelahiranNomor: 57.514/DKCS/2010 atas nama FIRZA TIWARI, yang dikeluarkan padatanggal 21 Desember 2010, yaitu:Tempat Lahir Pemohon, semula tertulis Sejiram diperbaiki menjadi tertulis Tebas;Nama orangtua Pemohon, semula tertulis ANWAR dan MAWARNI diperbaikimenjadi tertulis MARIANA;3.
    Memerintankan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan AktaKelahiran Nomor 57.514/DKCS/2010, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember2010 tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salman penetapan ini,agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada registerKutipan Akta Kelahiran Tersebut;4.
    Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta KelahiranNomor: 57.514/DKCS/2010 atas nama FIRZA TIWARI, yang dikeluarkan padatanggal 21 Desember 2010, yaitu: Tempat Lahir Pemohon, semula tertulis Sejiram diperbaiki menjadi tertulis Tebas; Nama orangtua Pemohon, semula tertulis ANWAR dan MAWARNI diperbaikimenjadi tertulis MARIANA;3.
    Memerintahnkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan AktaKelahiran Nomor 57.514/DKCS/2010, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember2010 tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini,agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada registerKutipan Akta Kelahiran Tersebut;4.