Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2012 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 742/PDT.G/2012/PN.SBY
Tanggal 4 Desember 2012 — PT. GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
480212
  • DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 570.860,- (Lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
    membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akandicantumkan dalam amar putusan perkara iniMengingat Pasal 70, 71 UU No. 30 Tahun 1999 ; tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa serta ketentuan Hukum lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 570.860
    Rp. 454.860,PNBP. ..........ecseeee Rp. 55.000.JUMLAH Rp. 570.860, (Lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluhrupiah)