Ditemukan 2 data
DIAN SUPRIYATIN
14 — 1
KTP: 3520165010900003 dan di catatan Sipilsesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 3025/1990 adalah 10 Oktober 1990; Bahwa Pemohon pasangan dari LESTANTO MAYNDRA dengan Kutipan AktaNikah No. 13/024/V1I/2015 melangsungkan perkawinan pada tanggal 11 Juni 2015di KUA Ngariboyo; Bahwa saat ini pemohon memiliki paspor atas nama DIAN SUPRIYATINdengan No Paspor AL 572864 Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Madiun; Bahwa atas paspor yang dimiliki pemohon tersebut terdapat kesalahanpenulisan tahun lahir,
94 — 0
Menyatakan bahwa Terdakwa Muhamad Jajuli Pangkat Mayor Inf Nrp. 572864, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan3.