Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 53-K/PM.III-13/AD/IX/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Hari Mudjijono/ Serma / 578264/ Kodim 0814 Jombang.
2310
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 8 (delapan) lembar daftar Absensi Koramil 0814/05 Perak bulan Maret 2013, April 2013, Mei 2013 dan Juni 2013 yang ditandatangani oleh Danramil 0814/05 Perak Kapten Inf Puguh Bintarto NRP 575111, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 8 (delapan) lembar DaftarAbsensi Koramil 0814/05 Perak bulan Maret 2013, April 2013, Mei 2013dan Juni 2013 yang ditandatangani oleh Danramil 0814/05 Perak KaptenInf Puguh Bintarto NRP 575111, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Menimbang, bahwa atas penjelasan dari Oditur Militer tentang keberadaanTerdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim memandang perlu' untukmengemukakan pendapatnya sebagaimana dipertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.Menimbang, bahwa
    juga sebagai langkah positif dalampercepatan penyelesaian perkara desersi demi untuk kepastian hukum tentangstatus diri Terdakwa, maka persidangan secara in absensi dinilai sudah tepatuntuk dilaksanakan.Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan olehOditur Militer di persidangan berupa suratsurat : 8 (delapan) lembar daftarAbsensi Koramil 0814/05 Perak bulan Maret 2013, April 2013, Mei 2013 dan Juni2013 yang ditandatangani oleh Danramil 0814/05 Perak Kapten Inf PuguhBintarto NRP 575111
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 8 (delapan) lembar daftarAbsensi Koramil 0814/05 Perak bulan Maret 2013, April 2013, Mei 2013dan Juni 2013 yang ditandatangani oleh Danramil 0814/05 Perak KaptenInf Puguh Bintarto NRP 575111, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,(Sepuluh ribu rupiah).11Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh JAMES F. VANDERSLOOT, SH.