Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-09-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/MIL/2015
Tanggal 21 September 2015 — EKO BUDI SANTOSO
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta dan Terdakwa EKO BUDI SANTOSO, Kapten Cpm NRP. 575299 tersebut ;
    . : Kapten Cpom/ 575299 ;Jabatan : Kaurjas Sops Gartap VJakarta ;Kesatuan : Kogartap VJakarta ;Tempat lahir : Madiun ;Tanggal lahir : 18 Juni 1963 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Grand Wisata Garden Terrace EA Nomor 9Rt. 01 Rw. 22, Kelurahan Lambang Sari,Kecamatan Tambun Selatan, KabupatenBekasi, Jawa Barat ;Terdakwa tidak ditahan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Militer IlLO8 Jakarta karenadidakwa :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu
    mengikuti Diksarmil di Pudikjas, setelah lulusHal. 1 dari 13 halaman Putusan Nomor 185 K/MIL/2015dilantik dengan pangkat Serda, setelah itu ditugaskan di Pomdam Jaya.Kemudian pada tahun 1995 melaksanakan pendidikan Secapa di Bandungsetelah lulus pada tahun 1997 dilantik dengan pangkat Letda Cpm laluditugaskan ke Pomdam VI/Tanjungpura dan pada tahun 2010 dipindahkanke Makogartap1/Jakarta sampai dengan sekarang hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Com NRP.575299
    KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl08 Jakartatanggal 3 November 2014 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : "Melakukanperkawinan yang kedua secara tanpa izin", sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) Ke1 KUHPDengan mengingat Pasal 279 Ayat (1) Ke1 KUHP dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Terdakwa EkoBudi Santoso, Kapten Com NRP. 575299
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : EKO BUDI SANTOSO,KAPTEN CPM NRP. 575299 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :"Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yangtelah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan.3. Menetapkan barang bukti :a.
    Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangHal. 12 dari 13 halaman Putusan Nomor 185 K/MIL/2015Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat Militer Il08 Jakarta dan Terdakwa EKO BUDI SANTOSO,Kapten Cpm NRP. 575299
Register : 11-09-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 226-K/PM II-08/AD/IX/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — EKO BUDI SANTOSO, KAPTEN CPM
6823
  • perkawinan" dalam dakwaannyatelah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Oditur Militer berkesimpulan telah cukupterbukti, secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadipenghalang yang sah untuk itu", sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan NomorSdak/74/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dan oleh karena itu Oditur Militer mohon agarTerdakwa Eko Budi Santoso, Kapten CPM, NRP 575299