Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Drh
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat : Mochamad. S. Hermanto, S.Sos Tergugat : Jhuan S. Djauria
3029
  • Soebeno (suami Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) atas tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang dipisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 00010 / Desa Hatusua dengan luas 58.117 m2 (lima puluh delapan ribu seratus tujuh belas meter persegi) atas nama Soebeno yang terletak di Desa Hatusua dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Almarhum Soebeno;Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Negeri Hatusua;Sebelah Timur : berbatasan dengan
    Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi guna melakukan turun waris ataupun pemisahan untuk tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 00010 / Desa Hatusua dengan luas 58.117 m2 (lima puluh delapan ribu seratus tujuh belas meter persegi) atas nama Soebeno, dan kemudian melakukan proses hibah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak ada atau tidak
    hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bertindak atas namanya sebagai Penerima Hibah atas Objek Hibah berupa tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang dipisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 00010 / Desa Hatusua dengan luas 58.117 m2 (lima puluh delapan ribu seratus tujuh belas meter persegi) atas nama Soebeno yang terletak di Desa Hatusua, sehingga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat melakukan penandatanganan