Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 94/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal 24 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4243
  • Menetapkan bagian Candre binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan) sebagaimana diktum angka 5.3. dan 7.1. turun kepada Ahli Warisnya dengan rincian sebagai berikut:

    9.1.Cane bin Rindi alias Amaq Cane (laki-laki/anak kandung) memperoleh 2/7 x 2.031,51 m2= 580,43 m2;

    9.2. Isah binti Rindi alias Amaq Cane (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.031,51 m2= 290,21 m2;

    9.3.

    Rate bin Rindi alias Amaq Cane (laki-laki/anak kandung) memperoleh 2/7 x 2.031,51 m2= 580,43 m2;

    10.