Ditemukan 3 data
89 — 19
1.Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;2.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;3.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 582.600,- (Lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah)
61 — 11
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 582.600, (Lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratusBahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor24/G/2014/PTUNSMD tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada tanggal 8 Januari 2015 dengan dihadiri oleh Para PenggugatPrinsipal/Para Pembanding, Kuasa Tergugat/Terbanding dan Kuasa Tergugat IIIntervensi 1 s/d 4/Terbanding;nn nnn nnnnnn nn emnnnnnnn=Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarindatersebut
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukangugatan;Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.582.600, (Lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah)Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPembanding/Para Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebuttelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta denganPutusan Nomor 77/B/2015/PT.TUN.JKT, Tanggal 04