Ditemukan 2 data
52 — 12
DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;dirampas untuk dimusnahkan ; 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m ;dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
. : K1396LN Noka.MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jatibentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 ms, 1(satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD .
K1396LN Noka.MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jatibentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m%, 1(satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD.DEWA JATI alamatperusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, KecamatanKedungituban, Kabupaten Blora adalah barang bukti yang digunakan olehterdakwa dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai ataumemiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama suratketerangan sahnya hasil hutan ;Bahwa saksi
K1396LN, NokaMHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jatibentuk ersegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm = 582120 ms, 1(satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD DEWA JATI alamatPerusahaan Dukuh Wadung Desa Kedungtuban, KecamatanKedungituban, Kabupaten Blora adalah barang bukti yang digunakan olehterdakwa dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai ataumemiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama suratketerangan sahnya hasil hutan ;Bahwa saksi tidak
MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 adalah sarana yangdipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini ;9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14cm x 14 cm =582120 m adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwadari UD Dewa Jati menuju kedaerah Gabusan Randublatung tempatPARNO; 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempelUD.
DEWA JATIalamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban,Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;dirampas untuk dimusnahkan ;Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Bla Halaman 34 dari 35Pidanae 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran330 cm x 14cm x 14cm =582120 mS ;dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;6.
11 — 0
DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;dirampas untuk dimusnahkan ; 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m ;dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;