Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 421/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LEONITA QUAMILA Z. SH
Terdakwa:
1.APRIANSYAH Als YAN Bin HASANNUDIN
2.REDI SAPUTRA Bin IRMANSYAH
168
  • empat) meter panjang potongan kulit luar pembungkus kabel 3 lobang warna merah hitam diameter 6 cm yang sudah terbelah dan isi dalamnya kabel tembaga sudah tidak ada lagi;

Dikembalikan kepada PLTU Bengkulu;

  • 1 (satu) buah gergaji besi lengkap dengan gagangnya;
  • 1 (satu) buah kater warna merah dan 2 keping mata pisau;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam list merah dengan nomor Polisi BD-5829
Register : 01-11-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN NGAWI Nomor 164/Pid.B/2022/PN Ngw
Tanggal 20 Januari 2023 — Penuntut Umum:
BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.SUSANTO
2.SUYANTO
3.HENDRA SETIAWAN alias KEMON
8933
  • yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3(tiga) buah dompetDirampas Untuk Dimusnahkan;
    • 1 (satu) buah handphone merk VIVO, 1 (satu) buah handphone merk REDMI, 1 (satu) buah handphone merk VIVO,Dirampas Untuk Negara;
    • 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI nomor 4616-9932-4820-5829