Ditemukan 2 data
LEONITA QUAMILA Z. SH
Terdakwa:
1.APRIANSYAH Als YAN Bin HASANNUDIN
2.REDI SAPUTRA Bin IRMANSYAH
16 — 8
empat) meter panjang potongan kulit luar pembungkus kabel 3 lobang warna merah hitam diameter 6 cm yang sudah terbelah dan isi dalamnya kabel tembaga sudah tidak ada lagi;
Dikembalikan kepada PLTU Bengkulu;
- 1 (satu) buah gergaji besi lengkap dengan gagangnya;
- 1 (satu) buah kater warna merah dan 2 keping mata pisau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam list merah dengan nomor Polisi BD-5829
BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.SUSANTO
2.SUYANTO
3.HENDRA SETIAWAN alias KEMON
89 — 33
yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3(tiga) buah dompetDirampas Untuk Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO, 1 (satu) buah handphone merk REDMI, 1 (satu) buah handphone merk VIVO,Dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI nomor 4616-9932-4820-5829