Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 15/Pdt.P/2019/PN Wsb
Tanggal 10 Januari 2019 — Pemohon:
SITI KHOFSOH
195
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin perubahan penulisan data nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 6800122895, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 58617/TP/2009, tertanggal 03 Oktober 2009 atas nama anak Pemohon ARSYADA NAFILATI KHOIRIA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, dari yang semula data nama ibu tertulis SITI KHOFSOH
    Bahwa setelah kelahiran anak Pemohon tersebut kemudian padabulan Oktober 2009 keluarga Pemohon dengan dibantu PerangkatDesa setempat telah mengurus pembuatan Akta Kelahiran atas namaanak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Wonosobo, sehingga terbitlan surat Kutipan Akta KelahiranNomor : AL. 6800122895, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :58617/TP/2009, tertanggal 03 Oktober 2009 atas nama anak PemohonARSYADA NAFILATI KHOIRIA;4.
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada PengadilanNegeri Wonosobo agar menetapkan sah menurut hukum dan memberjin perubahan dan/ atau perbaikan penulisan data nama ibu dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 6800122895, berdasarkan AktaKelahiran Nomor : 58617/TP/2009, tertanggal 03 Oktober 2009 atasnama anak Pemohon ARSYADA NAFILATI KHOIRIA yang diterbitkanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, dariyang semula data nama ibu tertulis SIT KHOFSOH dirubah dan/ataudiperbaiki
    Menetapkan sah menurut hukum dan member ijin perubahan dan/ atauperbaikan penulisan data nama ibu dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : AL. 6800122895, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :58617/TP/2009, tertanggal 03 Oktober 2009 atas nama anak PemohonARSYADA NAFILATI KHOIRIA yang diterbitkan Dinas KependudukanHalaman 2 dari 7 halaman, Nomor 15/Pdt.P/2019/PN Wsbdan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, dari yang semula datanama ibu tertulis SITI KHOFSOH dirubah dan/atau diperbaiki menjadiSIT CHOFSOH;3
    Pemohon ingin mengganti nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon, Arsyada NafilatiKhoiria adalah untuk menyesuaikan dengan nama Pemohon yangtercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapetitum kedua Pemohon agar Menetapkan sah menurut hukum danmember ijin perubahan dan/ atau perbaikan penulisan data nama ibudalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 6800122895, berdasarkan AktaKelahiran Nomor : 58617
    Nomor 15/Pdt.P/2019/PN WsbMenimbang, bahwa karena permohonan pemohon dikabulkanuntuk seluruhnya, makabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada pemohon;Mengingat Pasal 52 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 danperaturanperaturan lain yang berlaku dalam perkara ini;1.seMENETAPKAN:Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan sah menurut hukum dan memberi jin perubahanpenulisan data nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL.6800122895, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 58617