Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2010 — Putus : 10-11-2010 — Upload : 25-08-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 77/BDG/K-AD/PMT-II/VIII/2010
Tanggal 10 Nopember 2010 — Setia Darma Siregar.Koptu /588349.Ta Yanrad Phb.Kodim 0503/JB.
4415
  • Setia Darma Siregar.Koptu /588349.Ta Yanrad Phb.Kodim 0503/JB.
    . : Koptu /588349.Jabatan : Ta Yanrad Phb.Kesatuan : Kodim 0503/JB.Tempat dan tanggal Lahir : Medan, 04 Nopember 1966.Kewarganegaraan : Indonesia.Jenis kelamin : Laki laki.Agama : Islam.Tempat tinggal : Jl. Warung Sate Pondok Betung At.08/01 Kel. Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang.1.
    Bahwa Terdakwa Setia Darma Siregar menjadiPrajurit TM AD pada tahun = 1985/1986 melaluipendidikan Secata di Rindam 1/BB~ setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada NRP 588349, kemudianditugaskan di Yon Arhanud10 Dam Jaya, pada tahun2002 dimutasikan ke Korem 052/Wkr, selanjutnya padabulan Agustus 2002 ditempatkan di Kodim 0503/JBsampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkarainit dengan pangkat Koptu.2.
    Menyatakan' Terdakwa tersebutdiatas yaitu) nama Setia DarmaSiregar Pangkat KoptuNrp.588349 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawapsikotropika golongan .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 4 = (empat)tahun.Menetapkan selama Terdakwamenjalani penahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Denda Rp.250.000, Subsidairkurungan pengganti 1(satu)bulan.b.
    Akte Permohonan Banding oleh Terdakwa SetiaDarma Siregar Pangkat Koptu Nrp.588349 Nomor:APB/186/PM II 08/AD/IV/2010 tanggal 12 April 2010yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera HeryPujiantono Pangkat Lettu) Chk Nrp.2920087520571 danTerdakwa.Bahwa permohonan banding dari Terdakwa SetiaDarma Siregar Pangkat Koptu Nrp.588349 untukpemeriksaan tingkat banding terhadap putusanPengadilan Militer Il 08 Jakarta Nomor: 186K/PMIl 08/AD/V1/2008 tanggal 7 April 2009 telah diajukandalam tenggang waktu dan
    Menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Setia Darma Siregar PangkatKoptu) Nrp.588349 Nomor: APB/186/PM II 08/AD/IV/2010tanggal 12 April 2010.2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Il 08Jakarta Nomor: 186K/PM II 08/Ad/VI/2008 tanggal 7April 2009 untuk seluruhnya.3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sebesar Rp.10.000, (sepuluhribu) rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5.
Putus : 26-01-2011 — Upload : 25-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/MIL/2011
Tanggal 26 Januari 2011 — SETIA DARMA SIREGAR
184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SETIA DARMA SIREGAR, Koptu Nrp. 588349 tersebut ;
    . : Koptu / 588349 ;jabatan : Ta Yanrad Phb ;kesatuan : Kodim 0503 / JB ;tempat lahir : Medan ;tanggal lahir : 04 November 1966 ;jenis kelamin : Laki laki ;kebangsaan : Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan Warung Sate PondokBetung RT. 08/01, KelurahanPondok Betung, Kecamatan PondokAren, Tangerang ;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan1.Dandim 0503/JB Ankum selama 20 (dua puluh) hariterhitung mulai tanggal 4 Juni 2007 sampai dengantanggal 24 Juni 2007 berdasarkan Surat KeputusanPenahanan
    telah cukup memenuhi unsur unsur' tindak pidanasebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yangtercantum dalam pasalPertama: Pasal 59 ayat (1) huruf e UndangUndang RepublikIndonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.AtauKedua : Pasal 62 UndangUndang Republik Indonesia No. 5Tahun 1997 tentang Psikotropika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada OdituratMiliter Il 08 Jakarta tanggal 22 Maret 2010 sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Koptu SETIA DARMA SIREGAR NRP. 588349
    Terdakwa tersebut di atas yaitu : SetiaDarma Siregar, Koptu, NRP.588349 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : tanpa hak memiliki,menyimpan dan atau membawa PsikotropikaGolongan .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) denganPidana Pokok : Penjara selama 4 = (empat)tahun.Menetapkan masa penahananyang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.
    Menerima secara formal permohonanbanding yang diajukan oleh Terdakwa SetiaDarma Siregar Pangkat Koptu Nrp. 588349 NomorAPB/186/PM II 08/AD/IV/2010 tanggal 12 April2010.2.
    untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal Pasal dari UndangUndang No. 31Tahun 1997, Undang Undang No. 48 Tahun 2009, Undang UndangNo. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undanganlain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaSETIA DARMA SIREGAR, Koptu Nrp. 588349
Putus : 07-04-2010 — Upload : 21-03-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 187-K/PM II-08/AD/VI/2008
Tanggal 7 April 2010 — Setia Darma Siregar, Koptu
3118
  • ditempattempat sebagaimana tersebut di bawah iniyaitu pada tanggal tiga bulan Juni tahun dua ribu tujuh atau setidak tidaknya ditempattempat yangtermasuk wewenang Pengadilan Militer I08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :"Barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa PsikotropikaGolongan I"Dengan cara sebagai berikut:1 Bahwa Terdakwa Setia Darma Siregar menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1985/1986 melaluipendidikan Secata di Rindam 1/BB setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 588349
    dilakukan pemeriksaan secara LaboratorisKriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tablet wama putih tersebut di atas adalah mengandungMDA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 24 lampiran Undang undang Nomor 5 tahun 1997tentang Psikotnopika.AtauKedua: Barangsiapa tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika1 Bahwa Terdakwa Setia Darma Siregar menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1985/1986 melaluipendidikan Secata di Rindam 1/BB setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 588349
    saku baju Saksi1 hilangdan Terdakwa terlepas dari borgol setelah lampu diskotik lalu diserahkan kepadaDan Team berikut barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi dan Terdakwalangsung dibawa ke kantor Dan Inteldam Jaya selanjutnya diserahkan kePomdam Jaya.oe8 Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistikyang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat LaboratoriumForensik Nomor Lab 2413/KNF/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama KoptuSetia Darma Siregar NRP. 588349
    Roni, Terdakwaditangkap oleh Saksi1, Saksi2 dan Saksi3.5 Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik yang di keluarkanoleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab 2413/KNF/20Q7 tanggal25 Juni 2007 atas nama Koptu Setia Darma Sireqar NRP 588349 yang ditanda tanganl oleh KombesPol H. Yuliantono Bsc. DpI.T NRP 52070114, AKBP Drs. Bambang Tjahyono.. Apt.
    Lab :2413/KNF/2007 dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri2 Barangbaranq:e 3 (tiga) Butir Pil Ekstasi warna putihPerlu ditentukan statusnya.MengingatMenyatakan: Pasal 59 Ayat (1) huruf e UndangUndang RI Nomor 5 Tahun 1997 jo ps 26 KUHPM dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1 Terdakwa tersebut di atas yaitu : Setia Darma Siregar, Koptu, NRP. 588349 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:" tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika