Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 22/Pdt.P/2018/PN Pol
Tanggal 20 Maret 2018 — Pemohon:
RANNI
337
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perbaikan atas Paspor Nomor A 5916340 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan pada tanggal 10 Juli 2013 yang mana tertera nama Janna Binti Supu yang lahir di Polman pada tanggal 31 Januari 1975 diperbaiki menjadi nama Ranni yang lahir di Lamasariang pada tanggal 31 Desember 1975 disesuaikan dengan yang ada dalam Akta Kelahiran Nomor 7604-LT-07062011-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan
    Saleh (bapak) dan Soppeng (ibu); Bahwa penulisan identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahunkelahiran Pemohon pada dokumen berupa Akta Kelahiran No. 7604LT070620110001 tertanggal O7 Juni 2011, Surat Keterangan No.Halaman 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2018/PN.Pol7604121002/SURKET/01/190218/0001 tertanggal 19022018 dan KartuKeluarga No. 7604120706110001 tertanggal 07 06 2011, telah tertulissecara benar, namun pada paspor yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiNunukan Nomor A 5916340
    ketiga dokumen tersebut adalah 1 (satu) orang yangsama yang bernama Janna Binti Supu yang lahir di Polman pada tanggal31 Januari 1975;Bahwa oleh karena adanya kekeliruan dalam pencatatan tersebut makaagar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan keraguraguan sertaagar semua dokumen Pemohon tersebut identitasnya sama, maka denganini Pemohon memohon agar identitas Pemohon tersebut berupa nama,tempat dan bulan kelahiran Pemohon pada paspor yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Nunukan Nomor A 5916340
    Menyatakan sah secara hukum perubahan identitas Pemohon yang meliputinama, tempat, dan bulan kelahiran Pemohon pada paspor yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Nunukan Nomor A 5916340 tertanggal 10Halaman 2 dari 8 halaman Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2018/PN.PolJuli 2013, nama, tempat, dan bulan lahir Pemohon tercatat keliru yaitutercatat nama Janna Binti Supu yang lahir di Polman pada tanggal 31Januari 1975 diubah menjadi tertulis dan terbaca nama Ranni lahir diLamasariang pada tanggal 31 Desember 1975
    Tanda Penduduk (KTP)Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan keteranganpara saksi dihubungkan dengan bukti P5 telah diperoleh fakta jika Ranni adalahorang yang sama dengan Janna Binti Supu yang tertera pada Paspor RepublikIndonesia Nomor A 5916340 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukanpada tanggal 10 Juli 2013;Menimbang, bahwa maksud pemohon untuk memperbaiki identitasnya diPaspor milik Pemohon dengan Nomor A 5916340 adalah untuk memberikepastian mengenai identitas pemohon
    Menetapkan perbaikan atas Paspor Nomor A 5916340 yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Nunukan pada tanggal 10 Juli 2013 yang manatertera nama Janna Binti Supu yang lahir di Polman pada tanggal 31Januari 1975 diperbaiki menjadi nama Ranni yang lahir di Lamasariangpada tanggal 31 Desember 1975 disesuaikan dengan yang ada dalamAkta Kelahiran Nomor 7604LT070620110001 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandartanggal 07 Juni 2011, Kartu Keluarga Nomor 7604120706110001