Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN LUWUK Nomor 1/Pid.B/2018/PN Lwk
Tanggal 8 Februari 2018 — Penuntut Umum:
INTI ASTUTI
Terdakwa:
ALFRIZAL DJABAR Alias ISAL
393
  • pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J100H/DS warna putih dengan kode imei 358542/06/592782
      /3; 358543/06/592782/1;
    • 1 (satu) unit Handphone Strawberry warna hitam, kode imei : 354220150451157;

    Dikembalikan kepada saksi Kadir Sangketa;

    • 1 (satu) buah parang;

    Dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);