Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor Reg/71-K/PM III-18/AU/V/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — Oditur Vs Praka Albert Lagonda
5435
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Albert Lagonda, Praka Nrp. 529786, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 8 (Delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    masuk menjadi anggota Prajurit TNIAU pada tahun 2003 melalui Pendidikan Semata PK XLV di Lanud AdiSoermarmo Solo setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti Sejursata Pom XXV di Lanud Adi Soemarmo Solotahun 2003 kemudian ditempatkan di Lanud Adi Soecipto Yogyakartasetelah itu pada tahun 2009 mengikuti Sejurlata Pom XXII di Lanud AdiSoemarmo Solo dan ditugaskan di Lanud Pattimura Ambon sampaidengan melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang inidengan pangkat Praka NRP. 529786
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota Prajurit TNIAU padatahun 2003 melalui Pendidikan Semata PK XLV di Lanud AdiSoermarmo Solo setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP.529786 selanjutnya mengikuti Sejursata Pom XXV di Lanud AdiSoemarmo Solo tahun 2003 kemudian ditempatkan di Lanud AdiSoecipto Yogyakarta setelah itu pada tahun 2009 mengikuti SejurlataPom XxIil di Lanud Adi Soemarmo Solo dan sejak tahun 2006ditugaskan di Lanud Pattimura Ambon dengan pangkat Praka sampaidengan sekarang.2
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota Prajurit TNIAU padatahun 2003 melalui Pendidikan Semata PK XLV di Lanud AdiSoermarmo Solo setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP.529786 selanjutnya mengikuti Sejursata Pom XXV di Lanud AdiSoemarmo Solo tahun 2003 kemudian ditempatkan di Lanud AdiSoecipto Yogyakarta setelah itu pada tahun 2009 mengikutiSejurlata Pom XXIl di Lanud Adi Soemarmo Solo dan sejak tahun2006 ditugaskan di Lanud Pattimura Ambon dengan pangkat Prakasampai dengan sekarang.b.
    Bahwa benar berdasarkan Keppera dari Danlanud Pattimura Nomor: Kep/01/IV/2013 tanggal 04 April 2013 yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam perkara ini adalah Praka Albert Lagonda Nrp.529786 jabatan Ta Gaktib Satpomau Kesatuan Lanud Pattimura.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu yaituBarang siapa telah terpenuhi.Unsur kedua : Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan.Menurut Memori van Toelichling (MvT) atau Memori penjelasan, yangdimaksud dengan sengaja adalah menghendaki
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu QM, Praka Nrp. 529786, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".2.