Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2014 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 06-K/PMT-II / AD / I /2013
Tanggal 19 September 2013 — Mayor Cba Iwan Hermawan
7938
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Mayor Cba Iwan Hermawan Nrp.593095 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia "2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IlJAKARTA PUTUSANNomor : 06K/PMTII / AD / 1/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang di Jakarta dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : lwan Hermawan.Pangkat/NRP : Mayor Cba/593095.Jabatan : Tafug Gol V/Bag Rumga Roum.Kesatuan : Biro Umum Setjen Kemhan.Tempat tanggal lahir : Bandung, 4
    tersebut di atas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintasdengan korban meninggal duniaSebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yangtercantum dalam pasal 310 ayat (4) UU Ri Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh karenanya OditurMiliter Tinggi mohon agar menjatuhkan pidana terhadap diriTerdakwa Mayor Cba lwan Hermawan Nrp.593095