Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Bnr
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
REZMI ANGGA APRIANTO, S.H.
Terdakwa:
MISTAR Bin Alm. MAHYANI
12010
  • 1 (satu) lembar Bon Kontan SPBU 44.534.01 Banjarnegara Jalan Pemuda Telp 591095 Banjarnegara 53414.

Tetap Terlampir dalam berkas perkara.

  • Uang Tunai sebesar Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah).
  • Uang Tunai hasil penjualan barang bukti sebesar Rp2.925.200,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah).

Dirampas untuk negara

7.