Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 44 - K / PM I-05 / AD / VIII / 2015
Tanggal 27 Januari 2016 — D Kapten Inf/551045
5145
  • D Kapten Inf/551045
    .: Kapten Inf/551045.: Danramil 120508/Dedai.: Kodim 1205/Sintang.Tempat /tanggal Lahir : Pahauman (Kab Landak), 08 Februari 1960.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Ikristen Protestan.Tempat tinggal :JL. MT. Haryono KM 4 RT 024/Rw.005 Kal. KapuasKanan Hulu, Kec. Sintang Kab. Sintang, Prov.
    Menyatakan Terdakwa Kapten Inf F Yulius D.NRP 551045 tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer.2. Menyatakan bahwa Terdakwa Kapten Inf F.Yulius D. NRP 551045 bebas dari segala dakwaandan tuntutan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya.4.
    Danramil120510/Ambalau, selanjutnya pada tahun 2007 ditugaskanmenjadi Danramil 120517/Nanga Mau, kemudian masih ditahun2007 dipindahtugaskan kembali menjadi Danramil 120510/Ambalau, selanjutnya pada tahun 2008 ditugaskan sebagaiPasiter kodim 1205/Stg, kemudian pada tahun 2010 menjadiDanramil 120511/Tempunak, selanjutnya tahun 2011 ditugaskanmenjadi Danramil 120517/Nanga Mau, kemudian bulan Oktober2014 dipindahtugaskan menjadi Danramil 120508/Dedai sampaiperkara ini dengan Pangkat Kapten Inf NRP 551045
    D, Pangkat Kapten Inf.NRP 551045, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemakai tanah tanpa ijin yang berhak.2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Kurungan selama 2 (dua) bulan.Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :a. 6 (enam) lembar fotokopi surat Danyonif 642/Kps kepada Ka Agraria Tk IlKab.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/MIL/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — F. YULIUS D.;
48251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Pangkat/NRP : Kapten Inf/551045;Jabatan : Danramil 120508/Dedai;Kesatuan : Kodim 1205/Sintang;Tempat lahir : Pahauman (Kabupaten Landak);Tanggal lahir : 08 Februari 1960;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen Protestan;Tempat tinggal : Jalan MT.
    Kapten Inf NRP. 551045;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer 05 Pontianak Nomor 44K/PM.OS/AD/VIII/2015 tanggal 27 Januari 2016 sekedar mengenai pidananya,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Kurungan : selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaanselama 4 (empat) bulan;Hal. 11 dari 33 hal.
    Yulius D., pangkat Kapten Inf., NRP.551045 yang telah dibacakan di depan persidangan Tingkat Pertama padaHal. 12 dari 33 hal.