Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 164/Pdt.P/2022/PN Mks
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
RUSDIANAH S pd
258
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk mengganti atau mengubah tanggal lahir pemohon pada Paspor Republik Indonesia No.T 595307 menjadi tanggal 31 Desember 1963 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: No. 7371-LT-19082013-0156 , Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Elektronik No. 7371136610630002 dan Kartu Keluarga No. 7371130909160022;
    3. Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)