Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 36-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2013
Tanggal 12 Juni 2013 — RESTU Kopka / 596907 Babinsa Ramil PWK Selensen 07/Reteh
3212
  • RESTUKopka / 596907Babinsa Ramil PWK Selensen 07/Reteh
    PENGADILAN MILITER TINGGII MEDANPUTUSAN NOMOR : 36K/PMTI/BDG/AD/IV/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer TinggiI Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : RESTU.Pangkat / Nrp : Kopka / 596907.Jabatan : Babinsa Ramil PWK Selensen 07/Reteh.Kesatuan : Kodim 0314/Inhil.Tempat/tanggallahir : Kisaran, 18 Januari 1967.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    tahun 1988 tugasdi Koramil Bayu Aceh Utara, tahun 1989 tugas di Kandang AcehUtara, tahun 1990 tugas di Cot Girik Aceh Utara, tahun 1991 tugasdi Krueng Gekeuh Aceh Utara, tahun 1992 tugas di Nisam AcehUtara, tahun 19941996 tugas Operasi di TimorTimur, tahun 1997tugas di Lokseumawe, tahun 2000 dipindah tugaskan diBabinminvetcaddam I/BB Medan, tahun 2004 ditugaskan diKorem 031/WB Pekanbaru dan masih tahun 2004 ditempatkan diKodim 0314/Inhil sampai dengan sekarang dengan pangkatterakhir Kopka Nrp. 596907
    Membaca, Berkas Perkara dan Berita Acara Sidang dalam perkara ini serta PutusanPengadilan Militer I03 Padang Nomor 62K/PM.I03/AD/VI/2012 tanggal 8 Maret 2013, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :a Menyatakan Terdakwa RESTU, KOPKA NRP 596907, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama : Tanpa hak danmelawan hukum menjual Narkotika golongan I.b Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, menetapkan
Register : 20-06-2012 — Putus : 08-03-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 62– K / PM I-03 / AD / VI / 2012
Tanggal 8 Maret 2013 — Kopka Restu
4514
  • Menyatakan Terdakwa RESTU, Kopka NRP 596907, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama : Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    tahun 1988 tugasdi Koramil Bayu Aceh Utara, tahun 1989 tugas di Kandang AcehUtara, tahun 1990 tugas di Cot Girik Aceh Utara, tahun 1991 tugasdi Krueng Gekeuh Aceh Utara, tahun 1992 tugas di Nisam AcehUtara, tahun 19941996 tugas Operasi di TimorTimor, tahun 1997tugas di Lokseumawe, tahun 2000 dipindah tugaskan diBabinminvetcaddam I/BB Medan, tahun 2004 ditugaskan diKorem 031/WB Pekanbaru dan masih tahun 2004 ditempatkan diKodim 0314/Inhil sampai dengan sekarang dengan pangkatterakhir Kopka NRP. 596907
    Bahwa benar yang diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa oleh Oditur Militer adalahseorang prajurit TNI AD yang bernama RESTU bertugas di Kodim 0314/Inhil dan masih berdinasaktif hingga sekarang dengan pangkat Kopka NRP 596907 dan menjabat sebagai Babinsa KoramilPWK Selensen 07/Reteh Kodim 0314/Inhil.2.
    Bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang dalam dakwaan alternatif pertama ini adalahsebagaimana unsur Setiap orang pada dakwaan alternatif kedua yang dalam hal ini adalahTerdakwa Kopka RESTU NRP 596907 sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atassegala perbuatannya menurut hukum. Bahwa dalam pembuktian unsur Setiap orang pada dakwaan alternatif kedua,berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa unsur Setiap orang tersebut, telahterbukti secara sah dan meyakinkan.
    Menyatakan Terdakwa RESTU, Kopka NRP 596907, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama : Tanpa hak danmelawan hukum menjual Narkotika golongan I.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.