Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Mad
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
DWI RUSNA WINTARTI
3816
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan bahwa nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Paspor Nomor: A.5969097 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam pada tanggal 3 Juli 2013, yang benar adalah DWI RUSNA WINTARTI dan bulan lahir Pemohon sebagaimana tertera dalam Paspor tersebut yang benar adalah November;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas
    Hakim pemeriksa Permohonan ini berkenanmemberikan Penetapan Pembetulan Nama atas diri Pemohon pada PasporPemohon Nomor : A 5969097 tanggal 03 Juli 2013 yang dikeluarkan KantorImigrasi Batam tertulis nama Pemohon DWI ROSNAWINTARTI dan tanggal lahir22 Oktober 1960 untuk dibetulkan menjadi DWI RUSNA WINTARTI dan lahirtanggal 22 November 1960 oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Madiun Cq.Hakim Kota Madiun;7.
    Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan namaPemohon pada Paspor Nomor : A 5969097 tanggal O03 Juli 2013 = yangdikeluarkan Kantor Imigrasi Batam tertulis nama Pemohon DWI ROSNAWINTARTItanggal lahir 22 Oktober 1960 untuk dibetulkan menjadi DWI RUSNA WINTARTIdan lahir tanggal 22 bulan November 1960 oleh Kantor Pengadilan Negeri Madiunyang berwenang;3.
    Fotokopi Paspor Nomor A 5969097 tertanggal 03 Juli 2013 yang dikeluarkanoleh Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kota Batam atas nama DwiRosnawintarti (bukti bertanda P.4);Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah bermeterai cukup dansetelah dicocokkan dengan aslinya oleh Hakim ternyata telah sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahpada pokoknya sebagai berikut:1.
    dari 12 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PN MadAyat (2) Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis,halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat permohonan Pemohon dalamperkara a guo, Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukanlahmengenai adanya perubahan nama Pemohon tetapi pembetulan penulisan namaPemohon pada Paspor Nomor A.5969097
    Menyatakan bahwa nama Pemohon sebagaimana tertera dalam PasporNomor: A.5969097 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam pada tanggal 3 Juli2013, yang benar adalah DWI RUSNA WINTARTI dan bulan lahir Pemohonsebagaimana tertera dalam Paspor tersebut yang benar adalah November;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);4.