Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2010 — Putus : 24-11-2010 — Upload : 26-09-2011
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 59-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2010
Tanggal 24 Nopember 2010 — ASMUJI ; Kapten Cpm ; 597879 ; Pama Pomdam V/Brawijaya ; Pomdam V/Brawijaya
8421
  • ASMUJI ; Kapten Cpm ; 597879 ; Pama Pomdam V/Brawijaya ; Pomdam V/Brawijaya
    Kampung Malang Kulon No. 28 C Surabaya atau setidak tidaknya disuatu. tempat yang termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Militer III 12 Surabaya telahmelakukan tindak pidana : "setiap orang yangtanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman".Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara carasebagai berikutBahwa Terdakwa Asmuji masuk menjadi PrajuritTNI AD sejak tahun 1986 melalui pendidikanSecatam, setelah lulus~ dilantik denganpangkat Prada NRP 597879
    Menyatakan sidang perkara Terdakwa Kapten CpmAsmuji NRP 597879 tidak dapat dilanjutkan.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6.
    Bahwa. .Bahwa dengan demikian maka berkas perkara dariPomdam V/Brawijaya Surabaya Nomor BP13/A138/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 atas namaTersangka Kapten Cpm Asmuji NRP 597879 adalahsah dan syarat syarat formal serta syaratmateriil sudah terpenuhi, sehingga tidakdiragukan lagi tentang apakah Kapten Cpm AgusSunaryo tersebut sudah disumpah sebagaiPenyidik Polisi Militer ataukah belumdisumpah ?
    Bintara Penyidik dan Bintara PenyidikPembantu wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya.Hal ini telah dipenuhi oleh Letda Cpm Nurul Hidayatyang telah melakukan Penyidikan terhadap TersangkaKapten Cpm Asmuji, sehingga hasil penyidikannyayang dituangkan dalam Berita Acara PemeriksaanTersangka dalam Berkas Perkara Nomor : BP13/A13/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 atas nama TerdakwaKapten Com Asmuji NRP 597879 adalah sah.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat
    Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa KaptenCpm Asmuji NRP 597879 tetap dilanjutkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5.