Ditemukan 1 data
Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa:
Dedy Prayitno alias Dedek bin Sugianto
261 — 248
kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J2 Prime Duos model SM-G523G/DS warna silver, Imei 1: 357464/09/598710
/0, Imei 2: 357464/09/598710/7.