Ditemukan 1 data
JUMIATI, SH
Terdakwa:
HERIYANTO BIN MATU
22 — 4
5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 7,020 gram dengan sisa barang bukti 6,162