Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 125/Pid.Sus/2018/PN Plg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
JUMIATI, SH
Terdakwa:
HERIYANTO BIN MATU
224
  • 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 7,020 gram dengan sisa barang bukti 6,162