Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 483/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
BUDI SULISTIYONO
Terdakwa:
ANGGUN PRASETIO bin SUGIANA
2112
  • em>

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,4309 gram disimpan didalam bungkus rokok Djarum;
    • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 6,7571
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) plastik klip berisi narkotika golongan jenis sabu dengan beratnetto 2,4309 gram disimpan didalam bungkus rokok Djarum; 1 (Satu) plastik klip berisi narkotika golongan jenis shabu dengan beratnetto 6,7571 gram; 1 (Satu) unit ponsel merek Samsung warna putih; 1 (Satu) unit ponsel merek Citycall warna hitam; 1 (Satu) buah timbangan digital;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Utr.Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Terdakwa ditangkap karenatelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika;e Bahwa dari penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: 1(satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto2,4309 gram disimpan didalam bungkus rokok Djarum, 1 (Satu) plastik klipberisi narkotika golongan jenis shabu dengan berat netto 6,7571 gram, 1(satu) unit ponsel merek Samsung warna putih, 1 (Satu) unit ponsel merekCitycall
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu denganberat netto 2,4309 gram disimpan didalam bungkus rokok Djarum; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis shabu denganberat netto 6,7571 gram; 1 (satu) unti ponsel merek Samsung warna putih; 1 (satu) unti ponsel merek Citycall warna hitam; 1 (Satu) buah timbangan digital;Dirampas untuk dimusnahkan;6.