Ditemukan 8 data
PT WINDE SHIPCENTRALINDO
Tergugat:
1.PT GLOBAL JAYA UTAMA
2.TOGU SIMANJUNTAK
3.Kementrian Direktorat Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung
109 — 37
Menolak provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi
- mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;
- Menyatakan Gugatan kabur (obscuur) ;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi/Rekonvensi
- menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 6.511.000
Peradilan Umum serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;Halaman 31 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Btm Menyatakan Gugatan kabur (obscuur) ;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi/Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Rekonvensi tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp. 6.511.000
Muhammad Chandra, SH., MH.Efrida Yanti, SH., MH.Panitera Pengganti,Suyatno, SH., MH.Perincian biaya perkara :Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,Halaman 32 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Pdt.G/2018/PN BtmATK Rp. 70.000, Risalah Panggilan Rp. 6.390.000,PNBP Panggilan Rp. 5.000,Materai Rp. 6.000,Redaksi Rp. 10.000,Jumlah Rp. 6.511.000,(enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah).Halaman 33 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Btm
Terbanding/Penggugat I : NELSON SIAHAAN, SH,MM,
Terbanding/Penggugat II : ROSANNA ARITONANG
Turut Terbanding/Tergugat II : PESTAMEN SITUMORANG
Turut Terbanding/Tergugat III : CV. DIKA KIRANA SEMESTA
373 — 237
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.6.511.000,(Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah).Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri JakartaTimur Nomor 256/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim diucapkan pada tanggal 1 Oktober2020 dan telah diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat Illmelalui Kantor Walikotamadya Jakarta Timur sesuai Relaas PemberitahuanIsi Putusan Nomor256/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tanggal 20 Oktober 2020, Pembanding semulaTergugat melalui Kuasa Hukumnya
153 — 59
Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.6.511.000,-(Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
PT. SNOGEN INDONESIA
Termohon:
PT. SELIM TEXTILE
118 — 39
Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.511.000,- (enam juta lima ratus sebelas
ribu rupiah);
78 — 24
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.511.000,- (Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.511.000,(Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tersebut;Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Bengkulu, pada hari Jumat tanggal 18 November 2016, dengan susunanmajelis yang terdiri dari SUPARMAN, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis DIAHTRI LESTARI. SH dan ZENIZENAL MUTAQIN. SH.MH masingmasing sebagaiHakim Anggota.
Materai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 6.511.000,(terbilang : Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah)Salinan Resmi Putusan iniUntuk kepentingan dinasPaniteraYUSWIL, S.H.;NIP. 19600417.198103.1.006Halaman 48 dari 48 HalamanPutusan Nomor 34/Pat.G/2016/PN Bgl
43 — 5
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.511.000,(Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tersebut;Membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat olehPengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 November2016 Pembanding/Tergugat telah mengajukan Permohonan banding atas perkarayang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 23 November 2016 Nomor34/Pdt.G/2016/PN Bgl.
186 — 102
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.511.000,- (Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Tergugat:
71 — 4
Menyatakan menolak serta menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau NO gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
DAKLAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.511.000,- (enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);