Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN AMBON Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat:
1.1. TAN MINGGUS SETIAWAN
2.2. LA ODE RASINU SARONI / NURDIN SARONI
3.3. SAHUDIN
4.4. ARIFIN HUSEIN / ADEA A
5.5. LA MARUDIN
6.6. LA IDI SH
7.7. THENY RAYMOND / THENY ROCKY
8.8. TRIANITA BACHTIAR
9.9. HANDRY KHOMARO
10.10. SURJANTO HAMIJOYO
11.11. HENGKY HALIM/POPY HALIM
12.12. BURHAN
13.13. LASIONO
14.14. OEI THOMAS/ OEI JOHANES
15.15. ROSDIANA AZIZ
16.16. POPY MARLENA
17.17. SUMARNO BUTON / ERNA SILA
18.18. JONGKY TANAIR
19.19. ROBERT THEODORUS
20.20. OEI LENNY AIRINZINA WIJAYA
21.21. OEI HENG HIAP/ERIK S WILLIS
22.22. FRANDI ANGIR
23.23. MOH ISMAIL
24.24. TAN PABULA/ PT SIRIMAU INDAH/FERDINAND PABULA
25.25. PT SAMALAGI RAYA/SURJANTO HAMIJOYO
26.26. LA IRI
27.27. RUSLI/FITRI
28.28. PIUDIN
29.29. VERY
30.30. HAMSUDIN, SE
31.31. ROSHYANDRA
32.32. SURYANTO LIM/MECE TANIHATU
33.33. CHARLES KHOESUMA
34.34. WARMAN BACHTIAR
35.35. SAHARIAH
36
Tergugat:
1.1. Pemerintah Provinsi Maluku/Gubernur Maluku
2.2. PT. Bumi Perkasa Timur
Turut Tergugat:
3. Badan Pertanahan Kota Ambon
404294
  • Bumi Perkasa Timur/Tergugat II ;
  • Adalah Sah menurut Hukum milik Para Penggugat dan tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan perpanjangan dan pembaharuan Hak ;

    3. Menyatakan bahwa perjanjian Nomor 70 Tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pemanfaatan areal Tanah Seluas 60.690 M2 yang dibuat oleh Pemrov Maluku/Tergugat I dengan PT.

    Maka menurut Para Penggugat surat perjanjian ini dapatdinyatakan batal demi Hukum dan dianggap tidak pernah ada;Bahwa perjanjian Nomor 70 Tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pemanfaatan arealTanah Seluas 60.690 M2 yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku/Tergugat dengan PT.
    Bahwa Tergugat menegaskan seluruh Rumah Toko (RUKO) Mardika yang sebagiandijadikan objek sengketa dalam perkara a quo oleh Para Penggugat adalah dibangunoleh Tergugat II diatas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) Nomor 01 Tahun 1986 atastanah seluas 60.690 M?* di Kelurahan Rijali Kota Ambon milik Pemerintah DaerahTingkat Provinsi Maluku.
    Dan Addendum perjanjian tertanggal 17September 1988 Tentang Pemanfaatan Areal Tanah seluas 60.690 M2 adalah Cacatdan tidak mempunyail kekuatan Hukum Mengikat, Haruslah ditolak karena menuruthukum sesuai dengan Pasal 1340 KUHPerdata, yang mengatakan bahwa perjanjianhanya berlaku antara pihakpihak yang membuatnya ;Menurut M.
    Bumi Perkasa Timur tentang Pemanfaatan arealtanah seluas 60.690 m2 (bukti T1.1) dan Addendum Perjanjian Kerjasama antaraPemerintah Propinsi Daerah Tingkat Maluku/Tergugat dengan PT.
    Bumi PerkasaTimur tentang Pemanfaatan areal tanah seluas 60.690 m?